Akarkata.com, Ketapang – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang justru mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial AM (56), warga Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya, diamankan oleh anggota Polsek Sandai Polres Ketapang setelah kedapatan membawa sejumlah paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap AM terjadi pada Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah sebelumnya yang bersangkutan terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di persimpangan Jalan Tonggo, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan kecelakaan lalu lintas yang kemudian berujung pada penemuan barang bukti narkotika yang cukup besar.
Kronologi Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan

Menurut informasi yang dihimpun, saat kejadian AM sedang melakukan perjalanan dari Kota Pontianak menuju Kota Ketapang menggunakan kendaraan melalui jalur Trans Kalimantan.
Namun dalam perjalanan tersebut, AM mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan persimpangan Jalan Tonggo Desa Muara Jekak.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Sandai untuk mendapatkan perawatan medis.
Tak lama setelah kejadian, anggota Polsek Sandai menerima informasi terkait kecelakaan tersebut.
Petugas kemudian segera mendatangi Puskesmas Sandai guna mengetahui kondisi korban sekaligus mengumpulkan keterangan mengenai kronologi kecelakaan yang terjadi.
Polisi Curiga dengan Perilaku Korban
Kecurigaan petugas mulai muncul ketika melihat perilaku AM yang dinilai tidak wajar saat mengetahui kedatangan polisi di lokasi.
Alih-alih memberikan keterangan dengan tenang, AM justru terlihat gelisah dan berusaha meninggalkan lokasi.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasi Humas Polres Ketapang IPTU Niptah Alimudin menjelaskan bahwa gerak-gerik AM yang mencurigakan membuat petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, AM sempat mencoba menghindar bahkan berusaha melawan petugas ketika hendak diperiksa.
“Dari gerak-gerik pelaku AM yang langsung ingin kabur saat melihat petugas Polsek Sandai datang, anggota menjadi curiga. Saat ditanya, pelaku juga memberikan jawaban yang tidak jelas dan terus memegang tas yang dibawanya,” jelas IPTU Niptah Alimudin, Selasa (10/03/2026).
Polisi Temukan Paket Sabu di Dalam Tas

Melihat perilaku yang mencurigakan tersebut, petugas akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa oleh AM.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh tenaga medis Puskesmas Sandai serta sejumlah warga yang berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu klip kantong plastik transparan yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat total sekitar 18,48 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa perangkat lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Temuan tersebut langsung menguatkan dugaan bahwa AM membawa narkotika saat melakukan perjalanan menuju Kabupaten Ketapang.
Pelaku Dibawa ke Mapolres Ketapang
Setelah mendapatkan perawatan medis akibat kecelakaan yang dialaminya, AM kemudian langsung diamankan oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyelidikan serta pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polisi Jerat Pelaku dengan Undang-Undang Narkotika
Akibat perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan pasal berat terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.
Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Ketapang IPTU Niptah Alimudin, pelaku disangkakan dengan:
• Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau
• Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Komitmen Polres Ketapang Perangi Narkoba
Kasus ini kembali menunjukkan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial masyarakat.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Ketapang juga terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Peran Masyarakat Penting dalam Pemberantasan Narkoba
Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
Informasi dari warga seringkali menjadi kunci bagi aparat kepolisian untuk mengungkap berbagai kasus narkotika.
Polres Ketapang berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus terjalin sehingga peredaran narkotika dapat ditekan secara maksimal.
Dengan kerja sama yang baik, diharapkan wilayah Kabupaten Ketapang dapat terbebas dari ancaman narkoba yang selama ini menjadi salah satu kejahatan serius di Indonesia.











