Akarkata.com, Ketapang — Upaya pelarian seorang pria berinisial S (35), warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.
Pria tersebut diamankan oleh personel Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang setelah diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Desa Tanjung Medan.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi persembunyiannya.
Ditangkap di Rumah Orang Tua Tanpa Perlawanan
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap.
“Benar, pelaku telah diamankan anggota Polsek Nanga Tayap di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap,” ujar AKP Bagus.
Saat penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda berwarna putih hitam yang diduga merupakan hasil curian.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan wilayah hukum Polres Ketapang.
Kronologi Pencurian di Desa Tanjung Medan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian dilakukan pelaku dengan cara memantau kondisi rumah korban terlebih dahulu.
Pelaku menunggu situasi sepi dan memastikan tidak ada penghuni yang waspada.
Ketika kesempatan dianggap aman, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di sekitar rumah.
Modus ini sering digunakan dalam kasus curanmor, terutama di wilayah permukiman yang minim pengawasan.
AKP Bagus menjelaskan bahwa setelah kejadian, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp 7 juta.
“Pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor dengan memanfaatkan kelengahan korban,” tambahnya.
Barang Bukti Ditemukan di Kecamatan Sandai
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian berada di wilayah Kecamatan Sandai.
Sementara itu, pelaku diketahui bersembunyi di rumah orang tuanya.
Petugas kemudian melakukan koordinasi dan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti sekaligus menangkap pelaku.
Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerja intelijen dan respons cepat aparat dalam mengungkap kasus kriminal.
Sepeda motor tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Pencurian KUHP Baru
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal hingga 9 tahun.
Kapolsek Nanga Tayap menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih sering terjadi di berbagai daerah.
Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain:
• Menggunakan kunci ganda pada sepeda motor
• Memarkir kendaraan di tempat aman dan terang
• Mengaktifkan sistem keamanan tambahan
• Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat setempat
AKP Bagus juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui sistem ronda atau pengawasan bersama.
Komitmen Polres Ketapang Menekan Angka Kejahatan
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas tindak kriminal, khususnya kejahatan terhadap harta benda masyarakat.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta respons terhadap laporan warga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ketapang.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap kejadian kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kasus pencurian motor di Kecamatan Nanga Tayap ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja, terutama ketika situasi lengah.
Penangkapan pelaku S (35) oleh Polsek Nanga Tayap menunjukkan bahwa aparat kepolisian tetap sigap dalam melindungi masyarakat.
Dengan diamankannya pelaku beserta barang bukti, diharapkan rasa aman warga kembali pulih dan kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.











