Akarkata.com, Ketapang, Kalbar – Polres Ketapang menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara perundungan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang.
Kegiatan tersebut digelar di ruang PPKO Polres Ketapang, Selasa (07/04/2026), sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa para pelaku dalam kasus tersebut saat ini telah diamankan di Polres Ketapang.
Menurut IPTU Dedy Syahputra Bintang, para pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur dititipkan di rumah penitipan Polres Ketapang.
Selama proses hukum berlangsung, mereka didampingi oleh orang tua masing-masing dan berada di bawah pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang bersama Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang serta instansi terkait lainnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, perkara tersebut sebenarnya memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui diversi.
Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Oleh karena itu, Polres Ketapang telah melaksanakan proses diversi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang penyidik PPA Polres Ketapang.
Namun, hasil diversi tidak mencapai kesepakatan. Pihak pelapor menghendaki agar perkara tetap dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
“Karena tidak tercapai kesepakatan dalam diversi, maka proses penanganan perkara kini memasuki tahap penyelesaian pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” jelas IPTU Dedy Syahputra Bintang.
Ia menegaskan bahwa Polres Ketapang akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan, mengingat kasus ini melibatkan anak-anak.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan, khususnya karena menyangkut anak di bawah umur. Meskipun upaya diversi telah dilakukan sesuai amanat undang-undang, namun karena tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum tetap dilanjutkan,” tegas IPTU Dedy Syahputra Bintang.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh hak anak tetap terlindungi, baik anak yang menjadi korban maupun anak yang berstatus sebagai pelaku.

Pihak KPPAD Ketapang yang diwakili oleh Desi Marya menyampaikan bahwa pihaknya tetap melakukan pendampingan kepada seluruh anak yang terlibat dalam perkara tersebut tanpa membedakan status korban maupun pelaku.
“Kami tetap melakukan pendampingan terhadap korban dan pelaku tanpa perbedaan, karena keduanya masih anak-anak,” ujar Desi Marya.
Desi Marya menambahkan, setelah diversi tidak mencapai kesepakatan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, perlindungan terhadap hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama.
KPPAD Ketapang juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar para anak yang terlibat dalam perkara ini tetap dapat memperoleh hak pendidikan selama proses hukum berlangsung.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengupayakan pembelajaran secara daring agar korban maupun pelaku tidak kehilangan kesempatan untuk tetap mengikuti proses belajar.
“Hak anak dalam pendidikan tetap kami perjuangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar mereka tetap bisa belajar,” tambah Desi Marya.
Melalui konferensi pers ini, Polres Ketapang berharap masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung upaya pencegahan perundungan dan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Polres Ketapang juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, sekolah, dan keluarga untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak serta segera melaporkan apabila menemukan tindakan perundungan atau kekerasan agar dapat ditangani sejak dini.











