Akarkata.com, Air Besar, Landak – Satresnarkoba Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RL yang diduga sebagai pemilik paket berisi narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa taxi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Dusun Serimbu Tengah, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Air Besar.
Warga melaporkan adanya seseorang yang diduga akan mengambil titipan paket dari sebuah taxi di halaman Alfamart Dusun Serimbu Tengah. Paket tersebut dicurigai berisi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Air Besar IPDA Dedi Iskandar segera berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel, TK, S.I.P. untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pemantauan secara intensif guna memastikan posisi serta proses penyerahan barang dari taxi kepada penerima.
Setelah diyakini bahwa paket tersebut akan diambil oleh orang suruhan pemilik barang, polisi langsung melakukan pengamanan terhadap penerima paket berinisial JS.

Saat diperiksa, JS mengaku bahwa dirinya hanya diminta oleh RL untuk mengambil paket dari taxi.
Kepada petugas, JS menjelaskan bahwa barang yang diminta untuk diambil disebut berupa sandal dan pakaian.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan terhadap paket tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang mencurigakan.

Di dalam sebuah kantong plastik merah terdapat sebuah kotak kardus.
Setelah dibuka, di dalam kotak tersebut ditemukan satu helai baju warna putih yang menyembunyikan satu plastik putih.
Plastik tersebut berisi empat plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu bungkus plastik klip kosong.
Selain itu, petugas juga menemukan sepasang sandal warna hitam bertuliskan SWALLOW yang dijadikan kamuflase dalam paket tersebut.
Mengetahui bahwa paket tersebut merupakan pesanan RL, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 10.15 WIB, RL berhasil diamankan di kawasan Ujung Jembatan Baru, Dusun Serimbu, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.
Setelah diamankan, RL bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel, TK, S.I.P., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
IPTU Yulianus Van Chanel, TK, S.I.P., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti berupa kristal diduga narkotika jenis sabu memiliki berat brutto 3,15 gram.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial RL yang diduga sebagai pemilik paket berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,15 gram yang dipesan dan dikirim melalui taxi,” ujar IPTU Yulianus Van Chanel, TK, S.I.P.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu lebih sulit dilakukan,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba yang akrab disapa Chanel tersebut juga menegaskan bahwa Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan harus ditangani secara tegas dan berkelanjutan.
Selain mengamankan RL, Satresnarkoba Polres Landak saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Polisi menduga masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih besar dalam peredaran sabu di wilayah Air Besar.
Petugas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Polres Landak turut mengingatkan aparat desa untuk membantu dan mendampingi petugas apabila diperlukan saat proses penggeledahan di lapangan.
Selain itu, para sopir taxi juga diminta lebih selektif dan berhati-hati dalam menerima barang titipan.
Petugas mengingatkan bahwa apabila ditemukan barang mencurigakan dan sopir tidak dapat menjelaskan sumber maupun pemiliknya, maka sopir dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Landak berharap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak dapat ditekan, sehingga masyarakat, khususnya generasi muda, terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.











