Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Terduga Pengedar Sabu di Rumah Kost Delta Pawan

- Editor

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ketapang Sita Paket Sabu Seberat 1 Gram dari Tangan Terduga Pelaku

Polres Ketapang Sita Paket Sabu Seberat 1 Gram dari Tangan Terduga Pelaku

Akarkata.com, Ketapang, Kalbar – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (29) di sebuah rumah kost yang berada di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pria tersebut diamankan lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu setelah petugas menemukan sejumlah paket sabu yang berada dalam penguasaannya.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah rumah kost yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Dari informasi tersebut, anggota kami di lapangan langsung melakukan penyelidikan dengan hasil diamankannya pelaku di rumah kost yang dimaksud, bersamaan juga diamankannya barang bukti dari tangan pelaku berupa paket sabu seberat 1 gram bruto,” ujar AKP I Dewa Made Surita, S.H.

Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan AH beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait asal usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polres Ketapang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Ketapang.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku sendiri, kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP I Dewa Made Surita, S.H.

Baca Juga:  Waspada Karhutla, Curah Hujan Kalbar Diprediksi Rendah hingga Awal Februari 2026

Polres Ketapang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus dugaan peredaran narkotika tersebut dapat diungkap.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dalam membantu pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba, khususnya bagi generasi muda di Kabupaten Ketapang.

Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Kalbar Perkuat Edukasi dan Penegakan Hukum Demi Tekan Fatalitas Kecelakaan
Waka Polres Melawi Pantau Pengamanan Perayaan Isa Almasih
AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 Tingkatkan Pendapatan UMKM di Pontianak
Brimob Polda Kalbar Lakukan Sterilisasi Ketat Jelang AVC Men’s Champions League di Pontianak
Bhabinkamtibmas Polsek Sandai Edukasi Siswa SDN 04 tentang Bahaya Bullying
Polsek Sandai Bersama Pemerintah Desa dan Kelompok Tani Tanam Jagung Hibrida di Desa Jago Bersatu
Polsek Kendawangan Bersama Poktan dan BPP Panen Jagung Hibrida di Desa Banjar Sari
Polres Ketapang Pastikan Pengamanan RDPU di DPRD Berjalan Aman dan Kondusif
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:09 WIB

Ditlantas Polda Kalbar Perkuat Edukasi dan Penegakan Hukum Demi Tekan Fatalitas Kecelakaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:38 WIB

Waka Polres Melawi Pantau Pengamanan Perayaan Isa Almasih

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:42 WIB

Brimob Polda Kalbar Lakukan Sterilisasi Ketat Jelang AVC Men’s Champions League di Pontianak

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:37 WIB

Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Terduga Pengedar Sabu di Rumah Kost Delta Pawan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:33 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Sandai Edukasi Siswa SDN 04 tentang Bahaya Bullying

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:28 WIB

Polsek Sandai Bersama Pemerintah Desa dan Kelompok Tani Tanam Jagung Hibrida di Desa Jago Bersatu

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Kendawangan Bersama Poktan dan BPP Panen Jagung Hibrida di Desa Banjar Sari

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polres Ketapang Pastikan Pengamanan RDPU di DPRD Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.Tr.Opsla Pantau Pengamanan Perayaan Kenaikan Isa Almasih

POLRI

Waka Polres Melawi Pantau Pengamanan Perayaan Isa Almasih

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:38 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x