Akarkata.com, Ketapang, Kalbar – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (29) di sebuah rumah kost yang berada di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria tersebut diamankan lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu setelah petugas menemukan sejumlah paket sabu yang berada dalam penguasaannya.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah rumah kost yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Dari informasi tersebut, anggota kami di lapangan langsung melakukan penyelidikan dengan hasil diamankannya pelaku di rumah kost yang dimaksud, bersamaan juga diamankannya barang bukti dari tangan pelaku berupa paket sabu seberat 1 gram bruto,” ujar AKP I Dewa Made Surita, S.H.
Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan AH beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait asal usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Ketapang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Ketapang.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku sendiri, kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP I Dewa Made Surita, S.H.
Polres Ketapang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus dugaan peredaran narkotika tersebut dapat diungkap.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dalam membantu pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba, khususnya bagi generasi muda di Kabupaten Ketapang.
Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.











