Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026

- Admin

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Sintang Segera Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sesuai Evaluasi Pusat

Pemkab Sintang Segera Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sesuai Evaluasi Pusat

Akarkata.com, Sintang, Kalbar – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Jumat, 17 Juli 2026 tersebut dipimpin oleh Yohanes Rumpak, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang.

Rapat turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sintang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, para asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki peran strategis sebagai instrumen kebijakan dalam pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Peraturan Daerah Berperan Penting dalam Pembangunan Daerah

Menurut Bupati Sintang, keberadaan peraturan daerah bukan hanya sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan daerah memiliki fungsi sebagai wadah bagi kekhususan dan keragaman daerah, sekaligus menjadi penjabaran lebih lanjut dari peraturan yang lebih tinggi, selain itu, perda juga menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Gregorius Herkulanus Bala.

Ia menjelaskan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap regulasi tersebut.

Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Pemerintah Pusat

Baca Juga:  Rapha Pramadani, Siswa SMAN 1 Sintang, Terpilih Wakili Kalbar dalam Gita Bahana Nusantara 2025

Bupati Sintang mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menyampaikan surat Nomor 900.1.13.1/2769/Keuda mengenai hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, ditemukan sejumlah materi pengaturan yang perlu disesuaikan.

Penyesuaian tersebut diperlukan agar regulasi daerah sejalan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Beberapa ketentuan dalam perda perlu diselaraskan dengan regulasi nasional agar tidak terjadi perbedaan interpretasi maupun kendala dalam implementasi kebijakan fiskal daerah,” jelas Gregorius Herkulanus Bala.

Perubahan Perda Harus Diselesaikan Sesuai Tenggat Waktu

Lebih lanjut, Bupati Sintang menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mengamanatkan kepada kepala daerah bersama DPRD untuk segera melakukan perubahan terhadap perda dimaksud dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan hasil evaluasi diterima pemerintah daerah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD Kabupaten Sintang memandang proses perubahan perda ini sebagai langkah yang sangat penting dan mendesak.

Menurutnya, percepatan pembahasan dan penetapan Raperda diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah pusat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Langkah cepat dan responsif perlu dilakukan agar tenggat waktu yang ditetapkan dapat dipenuhi, selain itu, kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah juga harus tetap terjaga demi mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Baca Juga:  Forum PUSPA Sintang Langsung Jalankan Program Kerja Pasca Pelantikan

Harapan Pemkab Sintang dan DPRD dalam Pembahasan Raperda

Bupati Sintang berharap Raperda yang telah disampaikan dapat segera masuk ke agenda pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sintang sehingga proses legislasi berjalan sesuai jadwal.

Ia optimistis sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD akan menghasilkan regulasi yang mampu mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Pada akhir penyampaiannya, Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang akan terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras, kerja tuntas, dan kerja ikhlas seluruh pihak dalam proses pembahasan nantinya, harapannya, Raperda ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang pada tahun 2026 serta memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama,” tutup Gregorius Herkulanus Bala.

Berita Terkait

Kesbangpol Sintang Bekali 302 Peserta Jelang Pemilu OSIS Serentak
Bupati Sintang Edukasi Pelajar Jelang Pemilos Serentak 2026, Tekankan Integritas
Bupati dan Wabup Sintang Hadiri HKG PKK ke-54, Tekankan Peran Keluarga
Dinas KBP3A Sintang Sosialisasikan Pemenuhan Hak Anak kepada Pengurus OSIS
Pemkab Sintang Perkuat Kolaborasi untuk Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
Rapat Perdana DPC Partai Rakyat Indonesia Sintang Bahas Penguatan Organisasi hingga Pembentukan DPAC
Bupati Sintang Buka PORSENIJAR Guru 2026, Dorong Guru Perkuat Karakter Generasi Muda
Bupati Sintang Buka Audisi Duta Genre 2026, Dorong Remaja Jadi Generasi Berencana
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Sepekan Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Ketapang Catat 248 Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 4 November 2026 - 15:07 WIB

Wisuda Purna Bhakti Polres Ketapang 2026, Kapolres Berikan Penghormatan kepada Sembilan Personel

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Polsek Menukung Ajak Tokoh Masyarakat Cegah Narkoba dan Judi Online

Rabu, 4 November 2026 - 14:52 WIB

Polsek Nanga Pinoh Tanam Jagung Hibrida di Lahan 2 Hektare Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 4 November 2026 - 14:46 WIB

Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Jamidi Turun Langsung Tanam Jagung Hibrida Bersama Petani

Rabu, 4 November 2026 - 14:31 WIB

Polres Melawi Tampung Aspirasi Warga Desa Paal, Narkoba dan Knalpot Brong Jadi Keluhan

Rabu, 4 November 2026 - 12:21 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Polres Melawi Hadir Lewat Program Subuh Keliling

Rabu, 4 November 2026 - 12:09 WIB

Polsek Jongkong Amankan Empat Terduga Pelaku Narkotika Sabu di Kapuas Hulu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x