Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Peningkatan Eskalasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang digelar secara hybrid pada Senin, 10 Agustus 2026.
Rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dan diikuti pemerintah daerah dari berbagai wilayah Indonesia.
Pertemuan nasional ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla yang diperkirakan masih meningkat selama periode musim kemarau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sintang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kusnidar, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Sampe Ritongga, Kepala Dinas Kesehatan Rosa Trifina, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Joanna Fransisca Budi Paramita, serta perwakilan RSUD AM Djoen Sintang.
Karhutla Jadi Ancaman Nasional

Rakor dipimpin Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago.
Sejumlah pejabat pemerintah pusat turut hadir, di antaranya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI Letnan Jenderal TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, serta perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dari seluruh Indonesia.
Dalam pemaparannya, Menkopolkam RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menyampaikan bahwa fenomena El Nino diperkirakan masih berlangsung hingga September 2026.
Kondisi tersebut berpotensi memperpanjang periode kering dan meningkatkan risiko kebakaran hutan maupun lahan.
Djamari mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima pemerintah, luas kebakaran lahan di Indonesia mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2026.
Pada Januari hingga Mei 2026, luas lahan yang terbakar tercatat sekitar 81.077 hektare.
Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 107.465 hektare pada Juni 2026.
“Dalam satu bulan bertambah sekitar 26.000 hektare lahan yang terbakar,” terang Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago.
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan daerah semata.
Penanganannya membutuhkan koordinasi lintas sektor dan keterlibatan seluruh unsur pemerintah serta masyarakat.
“Karhutla menjadi ancaman nasional Indonesia. Ini memerlukan tindakan secara bersama-sama dari semua elemen,” tegasnya.
BNPB Dorong Penegakan Hukum

Kepala BNPB RI Letnan Jenderal TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. meminta pemerintah daerah memperkuat langkah pencegahan selama musim kemarau.
Salah satu perhatian utama BNPB adalah keberadaan regulasi daerah yang masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan dalam konteks kearifan lokal.
Suharyanto meminta pemerintah daerah mengevaluasi, bahkan menghentikan sementara pemberlakuan ketentuan yang memperbolehkan masyarakat melakukan pembakaran lahan hingga batas tertentu selama kondisi kemarau berlangsung.
Ia juga menekankan pentingnya penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan.
“Penindakan dan penegakan hukum agar dilakukan secara tegas,” terang Letnan Jenderal TNI Dr. Suharyanto.
Arahan tersebut menjadi penting mengingat kondisi cuaca kering dapat membuat api lebih cepat menyebar dan sulit dikendalikan.
Pencegahan sejak dini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kebakaran meluas.
BMKG Ingatkan Puncak Kemarau

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Prof. Ir. Teuku Faisal Fathani, Ph.D. turut memberikan gambaran mengenai kondisi cuaca dalam beberapa bulan ke depan.
Menurutnya, fenomena El Nino pada 2026 diperkirakan berlangsung dengan intensitas kuat.
Puncak musim kemarau diprediksi terjadi hingga September 2026.
Khusus wilayah Kalimantan, Agustus disebut belum menjadi puncak kemarau. Kendati demikian, peluang terbentuknya awan hujan masih tetap ada pada periode tertentu.
“Pada 14-17 Agustus 2026 ada potensi pertumbuhan awan dan mungkin akan ada hujan,” jelas Prof. Ir. Teuku Faisal Fathani, Ph.D.
Informasi cuaca tersebut menjadi salah satu faktor penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi karhutla.
Kalbar Catat Luas Karhutla Tertinggi

Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa kondisi karhutla di Indonesia sepanjang 2026 sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rakor, luas karhutla secara nasional pada Januari hingga Juli 2026 telah mencapai 199.973 hektare.
Sekitar 52 persen dari total luasan tersebut berada di kawasan hutan.
Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus.
Pada periode Januari hingga Juni 2026, Kalbar tercatat sebagai provinsi dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni sekitar 28.680 hektare., posisi berikutnya ditempati Riau.
Kondisi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sintang, untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau.
Pemkab Sintang Perkuat Koordinasi

Keikutsertaan Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dalam rakor nasional tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat dalam menghadapi ancaman karhutla.
Dengan melibatkan BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup serta fasilitas kesehatan, penanganan karhutla diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga mencakup pencegahan, mitigasi, penanganan dampak kesehatan, hingga penegakan aturan.
Di sisi lain, Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan menyatakan komitmennya untuk meninjau kembali Peraturan Daerah mengenai kearifan lokal yang memberikan ruang bagi masyarakat membakar lahan dengan batas maksimal dua hektare.
Peninjauan tersebut akan dilakukan bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Kearifan Lokal dan Pencegahan Karhutla
Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa larangan pembakaran lahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Namun, regulasi tersebut juga mengenal adanya pengecualian yang berkaitan dengan kearifan lokal masyarakat setempat.
Persoalannya, penerapan pengecualian tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi lingkungan dan tingkat risiko kebakaran.
Terlebih ketika Indonesia menghadapi musim kemarau panjang dan peningkatan ancaman karhutla.
Rakor nasional ini pada akhirnya menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Bagi Kabupaten Sintang dan Kalimantan Barat secara umum, kesiapsiagaan menjadi semakin penting.
Pengawasan titik rawan, edukasi masyarakat, kesiapan personel dan peralatan pemadam, pemantauan kondisi cuaca serta penegakan hukum harus berjalan secara beriringan agar kebakaran hutan dan lahan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.







