Akarkata.com, Ella Hilir, Melawi – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan dan aksi balapan liar, Polsek Ella Hilir, Polres Melawi, Polda Kalimantan Barat, kembali melakukan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penertiban dilaksanakan di kawasan Jembatan Sungai Ella, Desa Pelempai Jaya, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya bagi pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima Kendaraan Diamankan

Dalam kegiatan penertiban tersebut, personel Polsek Ella Hilir mengamankan lima unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan.
Lima kendaraan tersebut terdiri dari satu unit sepeda motor CRF, tiga unit Honda Beat dan satu unit Honda Vario.
Kendaraan kemudian diamankan di Mapolsek Ella Hilir untuk dilakukan pembinaan dan proses sesuai ketentuan yang diterapkan kepolisian.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., melalui Kapolsek Ella Hilir Ipda Daicky Jauganda, S.Sos., C.CL., mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat.
“Kami menerima pengaduan dari masyarakat atas kebisingan dan aksi bahaya balapan liar, ditindak lanjuti dengan penertiban yang dilakukan Polsek Ella Hilir,” ujar Ipda Daicky Jauganda, S.Sos., C.CL.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga dapat berkaitan dengan perilaku berkendara yang membahayakan, terutama apabila digunakan dalam aksi balapan liar.
Pemilik Wajib Ganti Knalpot Sesuai Spesifikasi

Kapolsek menjelaskan, kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
Pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot dengan komponen yang sesuai spesifikasi, membawa surat-surat kendaraan serta menghadirkan orang tua.
Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Surat tersebut ditandatangani oleh orang tua sebagai bagian dari proses pembinaan.
“Terhadap kendaraan dapat diambil kembali satu hari setelah penertiban dengan kewajiban mengganti knalpot sesuai spesifikasi, membawa surat kendaraan, menghadirkan orang tua serta kewajiban membuat surat pernyataan tidak mengulangi ditandatangani orang tua,” jelas Ipda Daicky.
Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak

Kapolsek Ella Hilir menegaskan bahwa penertiban penggunaan knalpot brong dan balapan liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Hal tersebut sebagai bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat sekaligus upaya mencegah kecelakaan dan gangguan Kamtibmas.
Kapolsek juga memberikan perhatian khusus terhadap para pengendara yang masih berstatus pelajar.
Ia mengajak orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika memberikan kendaraan bermotor untuk digunakan sehari-hari.
Orang tua diharapkan mengetahui ke mana kendaraan digunakan dan dengan siapa anak beraktivitas.
Pengawasan keluarga dinilai penting untuk mencegah anak terlibat dalam balapan liar maupun penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
“Stop menggunakan knalpot brong dan balapan liar. Berbahaya bagi diri sendiri maupun pengendara lain serta menimbulkan kebisingan yang dapat menyebabkan gangguan keamanan,” imbau Ipda Daicky Jauganda, S.Sos., C.CL.
Polsek Ella Hilir berharap langkah penertiban dan pembinaan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Dengan dukungan orang tua dan masyarakat, penggunaan kendaraan sesuai ketentuan serta budaya tertib berlalu lintas di wilayah Ella Hilir diharapkan semakin kuat.







