Akarkata.com, Jakarta – Wahana Musik Indonesia (WAMI) memberikan tanggapan terkait keputusan Ari Lasso yang membebaskan pembayaran royalti untuk lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan penyanyi lain.
Sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), WAMI menegaskan bahwa langkah mantan vokalis Dewa 19 itu tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran royalti.
Menurut President Director WAMI, Adi Adrian, pemungutan royalti merupakan tugas utama mereka sebagai lembaga resmi yang ditunjuk negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ini hanya pelaksana yang diberi mandat. Fungsi kami jelas, yaitu melakukan pengumpulan royalti,” jelas Adi di Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya tetap memungut royalti atas karya Ari Lasso sampai adanya perubahan regulasi resmi dari pemerintah.
“Selama aturan belum berubah, kami tetap menjalankan kewajiban. Intinya, kami mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Adi juga menekankan bahwa WAMI tidak memiliki kewenangan dalam membuat atau mengubah regulasi.
Pihaknya hanya bertindak sesuai aturan yang dikeluarkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Di Indonesia, payung hukum kami adalah LMKN. Jadi, WAMI hanya menjalankan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia mengakui bahwa regulasi dan industri musik terus berkembang, apalagi pemerintah kini memberikan perhatian serius dalam penyempurnaan sistem royalti di tanah air.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











