Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, membuka kegiatan Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data Kabupaten Sintang Tahun 2025 yang memuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Acara ini diselenggarakan di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang pada Kamis, 27 November 2025, dan dihadiri oleh Plt Inspektur Kabupaten Sintang Budi Purwanto, pimpinan OPD, camat, kepala desa, serta kepala sekolah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ronny menegaskan bahwa fungsi pengawasan merupakan elemen vital dalam tata kelola pemerintahan, terutama untuk memastikan pembangunan berjalan menurut regulasi dan kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ronny menyampaikan bahwa desa memegang peran sentral sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Namun, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah desa, melainkan seluruh struktur birokrasi yang harus bergerak selaras.
“Setiap jenjang pemerintahan harus bergerak seirama. Bila ada yang lambat dan tidak mengikuti ritme, maka visi-misi yang kita susun tidak mungkin tercapai. Semua yang berada di ruangan ini bekerja untuk masyarakat Kabupaten Sintang,” tegas Ronny.
Wabup Ronny juga meminta seluruh kepala desa dan perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti setiap temuan, evaluasi, maupun audit dari Inspektorat.
Ia menekankan pentingnya menyelesaikan seluruh catatan pemeriksaan agar tahun 2025 Sintang dapat menjadi daerah dengan tingkat kepatuhan tinggi.
“Jika ada temuan, segera ditindaklanjuti. Yang harus dikembalikan, kembalikan. Target kita di 2025 semua temuan harus selesai seratus persen,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika terdapat penjelasan atau argumentasi dari pihak desa yang dapat dipertanggungjawabkan, Inspektorat wajib mempertimbangkannya.
Namun, untuk hal-hal yang tidak dapat dibuktikan secara administratif, penyelesaian wajib ditempuh, termasuk pengembalian anggaran.
Ronny juga menyampaikan ambisi besar kepemimpinannya bersama Bupati Bala: mewujudkan masa pemerintahan dengan nol kasus hukum, baik bagi perangkat desa, camat, OPD, maupun aparatur lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











