Akarkata.com, Ketapang – Komitmen Kepolisian Resor Ketapang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ketapang.
Pelaku berinisial AH (26) diamankan petugas di sebuah café yang berlokasi di Jalan Poros Pelang–Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penggunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah café. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Dewa, Selasa (20/1/2026) pagi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu buah pipet yang telah dimodifikasi menyerupai sendok sabu, dua unit alat hisap sabu atau bong, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp400.000, serta delapan kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,64 gram bruto.
Kasat Narkoba menambahkan, saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang yang sama, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” ungkapnya.
Polres Ketapang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan memberikan informasi.
Sinergi antara kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan aman bagi generasi muda.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











