Akarkata.com, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia di daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menerima penghargaan PKBM Award 2026 kategori instansi peduli pendidikan nonformal sekaligus resmi ditunjuk sebagai Bapak Asuh PKBM di Kalimantan Barat.
Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan PKBM Award Kalimantan Barat Tahun 2026 yang digelar Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (DPW FK PKBM) Kalbar, Senin (21/04/2026), di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini menjadi momentum penting karena tidak hanya berisi penyerahan penghargaan, tetapi juga menandai peresmian program penanganan anak putus sekolah berbasis pendidikan nonformal di Provinsi Kalimantan Barat.
Dihadiri Gubernur Kalbar dan Forkopimda

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat.
Turut hadir pula Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seluruh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalbar, para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat, perwakilan BUMN dan BUMD, pengurus DPW FK PKBM Kalbar, hingga pengurus PKBM dari berbagai kabupaten dan kota.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan bahwa persoalan anak putus sekolah bukan hanya menjadi tanggung jawab dunia pendidikan, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat.
Kejati Kalbar Terima PKBM Award 2026

Dalam agenda tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerima PKBM Award Tahun 2026 dalam kategori instansi peduli pendidikan nonformal.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Kejati Kalbar terhadap penguatan pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat melalui PKBM.
Tidak hanya menerima penghargaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, juga resmi ditunjuk sebagai Bapak Asuh PKBM di Kalimantan Barat.
Penunjukan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan masyarakat dalam mengatasi persoalan anak putus sekolah yang hingga kini masih menjadi tantangan di berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Kajati Kalbar: Anak Putus Sekolah Bukan Sekadar Statistik

Dalam sambutannya, Dr. Emilwan Ridwan menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam program PKBM bukan sekadar formalitas seremonial.
Menurutnya, Kejaksaan ingin mengambil peran nyata dalam mendukung pembangunan manusia yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Anak putus sekolah bukan sekadar angka statistik. Di balik itu ada masa depan yang terancam. Jika tidak kita tangani secara serius, ini dapat menjadi masalah sosial yang lebih luas, bahkan berpotensi menjadi persoalan hukum di masa mendatang,” tegas Dr. Emilwan Ridwan.
Ia menjelaskan bahwa persoalan anak putus sekolah tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengembalikan mereka ke ruang kelas.
Pemerintah dan seluruh pihak harus memastikan anak-anak tersebut juga mendapatkan bekal keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Menurutnya, pendidikan kesetaraan saja belum cukup.
Anak-anak yang putus sekolah harus dibekali keterampilan kerja, soft skills, pendidikan karakter, serta pemahaman hukum agar mereka memiliki masa depan yang lebih baik.
“Kita tidak cukup hanya bicara pendidikan kesetaraan. Mereka harus dibekali keterampilan kerja, soft skills, dan yang tidak kalah penting adalah pembentukan karakter serta kesadaran hukum sejak dini,” ujar Kajati Kalbar.
PKBM Harus Jadi Pusat Transformasi Sosial

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Emilwan Ridwan juga menyoroti pentingnya peran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM.
Menurutnya, PKBM tidak boleh hanya dipandang sebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyediakan program paket A, paket B, dan paket C.
Lebih dari itu, PKBM harus dikembangkan menjadi pusat transformasi sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“PKBM harus menjadi ruang transformasi sosial. Bukan hanya tempat belajar, tetapi juga tempat lahirnya kemandirian dan daya saing generasi muda kita,” katanya.
Ia menilai, apabila PKBM dikelola dengan baik dan didukung oleh seluruh pihak, lembaga ini dapat menjadi solusi nyata untuk menekan angka anak putus sekolah di Kalimantan Barat.
PKBM juga dinilai dapat menjadi wadah pelatihan keterampilan, pengembangan usaha, pendidikan karakter, hingga penguatan literasi hukum bagi masyarakat.
Kejaksaan Akan Perkuat Literasi Hukum dan Jejaring Dunia Usaha
Sebagai Bapak Asuh PKBM di Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan menyatakan akan menjalankan amanah tersebut secara serius dan berkelanjutan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berencana mendorong penguatan kelembagaan PKBM, memperluas jejaring dengan dunia usaha dan industri, serta memperkuat literasi hukum di tengah masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar lulusan PKBM tidak hanya memiliki ijazah pendidikan kesetaraan, tetapi juga keterampilan dan peluang kerja yang nyata.
“Kejaksaan tidak ingin hanya hadir di hilir ketika masalah sudah terjadi. Kami ingin hadir di hulu, melakukan pencegahan. Karena persoalan sosial yang tidak ditangani sejak awal pada akhirnya akan bermuara pada persoalan hukum,” tegasnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan hukum, tetapi juga ikut berkontribusi dalam upaya pencegahan melalui pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Angka Anak Putus Sekolah
Kegiatan PKBM Award 2026 menjadi ajang apresiasi bagi para pegiat pendidikan masyarakat sekaligus memperkuat komitmen lintas sektor untuk menekan angka anak putus sekolah di Kalimantan Barat.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, Kejaksaan, dunia usaha, PKBM, dan masyarakat, diharapkan lahir model penanganan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
Di akhir sambutannya, Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan mengajak seluruh pihak untuk menjadikan program ini sebagai gerakan bersama.
“Tidak boleh ada satu pun anak Kalimantan Barat yang tertinggal dari akses pendidikan dan keterampilan. Kita harus ubah narasi anak putus sekolah menjadi anak yang bangkit, berdaya, dan siap menghadapi masa depan,” pungkasnya.
Dengan penghargaan PKBM Award 2026 dan penunjukan sebagai Bapak Asuh PKBM, Kejati Kalbar menunjukkan bahwa upaya membangun masa depan generasi muda tidak hanya menjadi tugas dunia pendidikan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.











