Akarkata.com, Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Sepanjang pengungkapan terbaru, Polda Kalbar berhasil membongkar 11 kasus narkoba, mengamankan 19 tersangka, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 28.124,84 gram atau sekitar 28,1 kilogram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini sekaligus dirangkai dengan agenda pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan aparat kepolisian.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.IK. serta perwakilan Bid Humas Polda Kalbar.
Turut hadir unsur Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbar, dan penasihat hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Kalbar menjelaskan bahwa dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 12.063 gram sabu telah memperoleh penetapan hukum dari kejaksaan dan pengadilan, sehingga langsung dimusnahkan pada hari ini.
Sementara itu, 16.099 gram sabu, 22.664 butir ekstasi, serta 123 pod cartridge liquid vape masih menunggu proses hukum lanjutan dan akan dimusnahkan pada tahap berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Brigjen Pol Roma Hutajulu mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari deteksi aparat, mulai dari pemanfaatan jasa ekspedisi, sistem jaringan terputus (letak), hingga transaksi berbasis digital atau online.
“Konferensi pers ini merupakan bukti nyata kehadiran negara. Polda Kalimantan Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi dan masyarakat,” tegas Roma.
Ia menambahkan, perkembangan modus distribusi narkoba yang semakin kompleks menuntut kerja keras dan kewaspadaan berlapis dari seluruh jajaran kepolisian.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalimantan Barat.
“Kami berkolaborasi dengan BNN, Bea Cukai, serta Kejaksaan agar penanganan kasus narkotika berjalan maksimal. Partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan, terutama dalam melaporkan aktivitas mencurigakan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal.

Dengan pengungkapan dan pemusnahan ini, Polda Kalbar memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 224 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Ini adalah komitmen berkelanjutan kami untuk menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kalimantan Barat dari bahaya narkoba,” pungkas AKBP Prinanto.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











