Akarkata.com, Sintang – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala secara resmi menyerahkan draf lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2026, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pidato Bupati Sintang terkait penjelasan umum lima raperda yang akan dibahas bersama DPRD sepanjang tahun 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua DPRD Yohanes Rumpak.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut anggota DPRD Kabupaten Sintang, unsur Forkopimda, Rektor Universitas Kapuas Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Selimin, SE, M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam pidatonya, Bupati Sintang menyampaikan bahwa pengajuan lima raperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2026 yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD meliputi:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pembangunan.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, sebagai upaya meningkatkan perlindungan tenaga kerja serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026–2027, guna memperkuat permodalan dan peran strategis BPD Kalbar dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.
4. Raperda tentang Pembinaan, Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengawasan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang diarahkan untuk meningkatkan daya saing ekonomi kerakyatan.
5. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027–2028, sebagai langkah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha di daerah.
Bupati Sintang berharap pembahasan raperda tersebut dapat berjalan lancar melalui sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, sehingga seluruh regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sintang.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:







