Akarkata.com, Ketapang — Jajaran Polsek Manis Mata Polres Ketapang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Manis Mata, Kalbar, dengan mengamankan seorang pelaku dan sejumlah barang bukti, Sabtu (07/02/2026) pukul 01.00 WIB.
Pelaku berinisial H (33), warga Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, ditangkap di rumah kontrakannya setelah petugas menerima informasi adanya lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Manis Mata, IPTU Meinardus Yudiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan petugas di lokasi yang dimaksud.
“Disaksikan perangkat desa, kami melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku bersama tiga kantong klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 2,29 gram, beserta perangkat pendukung,” papar IPTU Meinardus pada Selasa (10/02/2026) pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, H mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyatakan bahwa barang itu akan dijual kembali di wilayah Manis Mata.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana. Kami menegaskan komitmen Polsek Manis Mata untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Manis Mata secara tegas,” pungkas IPTU Meinardus.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian setempat dalam menjaga keamanan dan menekan peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memperdagangkan narkotika secara ilegal.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











