Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF yang diduga menjadi kurir narkoba dengan membawa sabu seberat 200 gram atau sekitar dua ons.
Tersangka diamankan saat berada di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, tepatnya di bawah Gerbang Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu yang diduga akan dikirim ke wilayah Kalimantan Tengah.
Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam memerangi peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Kalimantan Barat.
Penangkapan Dilakukan Dini Hari di Pontianak Timur

Penangkapan terhadap tersangka MF dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Waktu tersebut dipilih oleh tersangka diduga untuk menghindari perhatian masyarakat dan aparat kepolisian.
Namun, gerak-gerik tersangka telah lebih dahulu terpantau oleh personel Satresnarkoba Polresta Pontianak.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas akhirnya melakukan penindakan di lokasi.
Saat diamankan, MF berada di bawah Gerbang Tanjung Raya 1 di kawasan Pontianak Timur.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian depan celana panjang yang dikenakan tersangka.
Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 200 gram atau dua ons.
Paket tersebut diduga sengaja diselipkan di tubuh tersangka agar tidak mudah diketahui saat melintas.
Sabu Disembunyikan di Bagian Depan Celana
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Dwi Hariyanto Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sabu tersebut ditemukan di selipan bagian depan celana panjang tersangka.
Cara penyimpanan tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas apabila tersangka diperiksa di perjalanan.
Namun, berkat kejelian anggota Satresnarkoba, upaya tersebut berhasil digagalkan.
“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di selipan bagian depan celana panjang tersangka,” ujar AKP Dwi Hariyanto Putra.
Polisi kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman narkotika.
Tersangka Mengaku Hanya Sebagai Kurir
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MF mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya.
Ia menyebut barang haram itu merupakan milik seseorang berinisial AG.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya diminta untuk membawa dan mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Kalimantan Tengah.
“Tersangka mengaku hanya bertugas membawa sabu tersebut untuk dikirim ke wilayah Kalimantan Tengah,” jelas AKP Dwi Hariyanto Putra dalam keterangannya pada Senin, 31 Maret 2026.
Pengakuan tersebut kini masih didalami oleh penyidik.
Polisi menduga MF merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan terorganisir.
Dalam banyak kasus, para pelaku sering kali menggunakan modus kurir agar dapat memutus mata rantai dan menyulitkan aparat untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran narkoba.
Karena itu, polisi tidak berhenti pada penangkapan satu orang tersangka, tetapi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Polisi Buru AG yang Disebut Sebagai Pemilik Barang
Setelah menerima pengakuan dari tersangka MF, Satresnarkoba Polresta Pontianak kini tengah memburu sosok AG yang disebut sebagai pemilik sabu tersebut.
Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas lengkap, keberadaan, dan jaringan yang dimiliki AG.
Polisi menduga pria tersebut memiliki peran penting dalam peredaran narkotika lintas wilayah.
AKP Dwi Hariyanto Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman hingga seluruh jaringan berhasil diungkap.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar sosok AG yang disebut sebagai pemilik barang,” tegasnya.
Polisi juga mendalami kemungkinan bahwa sabu seberat 200 gram tersebut hanya sebagian dari jumlah narkotika yang beredar melalui jalur yang sama.
Jika jaringan ini berhasil diungkap, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut diamankan.
Diduga Bagian dari Jaringan Peredaran Antarprovinsi
Tujuan pengiriman ke Kalimantan Tengah membuat kasus ini diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.
Pontianak dan sejumlah wilayah di Kalimantan Barat kerap dijadikan jalur transit maupun lokasi pengiriman narkotika menuju daerah lain di Pulau Kalimantan.
Karena itu, Satresnarkoba Polresta Pontianak terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur yang dianggap rawan digunakan oleh pelaku.
Penangkapan MF menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih terus berlangsung dengan berbagai modus.
Para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan narkoba di tubuh, kendaraan, maupun barang bawaan.
Meski demikian, kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.
Polresta Pontianak Ajak Masyarakat Ikut Berperan
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui AKP Dwi Hariyanto Putra mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Menurut polisi, informasi dari masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus-kasus narkoba yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKP Dwi Hariyanto Putra.
Saat ini tersangka MF masih diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MF terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polresta Pontianak memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh pelaku peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkoba.











