Akarkata.com, Melawi, Kalbar – Peristiwa penganiayaan menggunakan senapan angin terjadi di Desa Belonsat, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Selasa (31/03/2026).
Dalam kejadian tersebut, seorang pria menjadi korban setelah ditembak menggunakan senapan angin jenis PCP hingga mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.
Kasus penganiayaan ini sontak menghebohkan warga sekitar karena terjadi di lingkungan permukiman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak lama setelah kejadian berlangsung, pelaku berinisial JA (26) memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Melawi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut.
Penganiayaan Terjadi di Desa Belonsat Kecamatan Belimbing

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, di Desa Belonsat, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami luka setelah ditembak menggunakan senapan angin jenis PCP oleh pelaku.
Senapan angin PCP sendiri dikenal memiliki tekanan udara tinggi sehingga mampu menimbulkan luka serius apabila digunakan secara tidak semestinya.
Belum diketahui secara pasti bagaimana kronologi lengkap kejadian tersebut.
Namun, setelah peristiwa berlangsung, suasana di sekitar lokasi sempat menjadi perhatian warga.
Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian agar segera ditangani.
Kapolres Melawi Polda Kalbar, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, melalui Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Melawi, Aipda Arbain, membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.
“Iya benar, telah terjadi penganiayaan menggunakan senapan angin di wilayah Belimbing,” ujar Aipda Arbain.
Pelaku JA Menyerahkan Diri ke Polsek Belimbing

Tidak lama setelah melakukan penganiayaan, pelaku berinisial JA (26) menyerahkan diri ke Polsek Belimbing, Polres Melawi.
Langkah tersebut dilakukan pelaku sesaat setelah kejadian berlangsung.
Menurut Aipda Arbain, pihak kepolisian langsung menerima dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Belimbing setelah melakukan perbuatannya,” jelas Aipda Arbain.
Dengan menyerahkan diri, proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat.
Polisi kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Meski demikian, pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci terkait motif maupun hubungan antara pelaku dan korban.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk menggali informasi lebih dalam mengenai alasan terjadinya penganiayaan tersebut.
Korban Masih Dirawat di Rumah Sakit
Sementara itu, korban yang terkena tembakan senapan angin saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Melawi.
Akibat luka yang dialaminya, kondisi korban disebut belum memungkinkan untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Karena itu, polisi masih menunggu kondisi korban membaik agar dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai kronologi kejadian.
“Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Aipda Arbain.
Pemeriksaan terhadap korban nantinya dianggap penting untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Selain itu, hasil visum terhadap korban juga akan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Polisi Dalami Motif Penganiayaan
Hingga saat ini, Polres Melawi masih terus mendalami motif di balik aksi penganiayaan yang dilakukan JA.
Penyidik akan memeriksa berbagai keterangan, baik dari pelaku, saksi-saksi, maupun korban setelah kondisinya membaik.
Tidak tertutup kemungkinan adanya persoalan pribadi atau kesalahpahaman yang menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.
Namun demikian, pihak kepolisian belum ingin berspekulasi sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Polres Melawi memastikan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan senapan angin jenis PCP yang digunakan dalam kejadian tersebut sebagai barang bukti.
Dengan adanya barang bukti tersebut, penyidik diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian dalam perkara.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Menyelesaikan Masalah dengan Kekerasan
Melalui kejadian ini, Polres Melawi mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.
Setiap permasalahan, baik yang bersifat pribadi, keluarga, maupun sosial, sebaiknya diselesaikan secara baik dan bijaksana.
Aipda Arbain menegaskan bahwa tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian dan berujung pada proses hukum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar dalam menyelesaikan permasalahan diselesaikan dengan baik dan bijak,” tegas Aipda Arbain.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menghadapi persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Dengan melibatkan pihak berwenang, diharapkan setiap masalah dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat tanpa menimbulkan korban.
Penggunaan Senapan Angin Harus Sesuai Aturan
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penggunaan senapan angin harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan.
Meski kerap digunakan untuk olahraga atau berburu, senapan angin tetap merupakan alat yang berbahaya apabila disalahgunakan.
Karena memiliki daya tembak cukup tinggi, senapan angin jenis PCP dapat menyebabkan luka serius bahkan mengancam nyawa apabila digunakan untuk menyerang orang lain.
Masyarakat diimbau agar tidak menggunakan senapan angin di luar peruntukannya dan selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya peristiwa ini, Polres Melawi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan persoalan secara damai.
Sementara itu, proses hukum terhadap JA masih terus berjalan. Polisi memastikan akan menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional hingga tuntas.











