Akarkata.com, Ketapang – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jelai Hulu, Polres Ketapang, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial D (19) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (12/02/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan rumah walet di Desa Perigi, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang.
Pelaku diamankan sekitar pukul 23.00 WIB saat petugas melakukan penggerebekan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, D tidak melakukan perlawanan ketika aparat memasuki lokasi.
Kronologi Penangkapan

Informasi awal berasal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas keluar-masuk orang di rumah walet tersebut pada malam hari.
Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Jelai Hulu dengan melakukan penyelidikan tertutup dan pengawasan lokasi selama beberapa waktu.
Setelah dinilai cukup bukti, polisi melakukan penggerebekan. Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak kecil yang berisi paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut disembunyikan pelaku di saku celananya.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Jelai Hulu IPDA Zainal Mutakhir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian.
“Dari tangan terduga pelaku, anggota mengamankan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,58 gram beserta perlengkapan pendukung lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, antara lain:
• 5 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu
• Kotak kecil tempat penyimpanan
• Perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan atau distribusi
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jelai Hulu untuk kepentingan penyidikan.
Pengembangan Kasus
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk asal barang dan pihak pemasok.
Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan berkembang apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana narkotika, yaitu:
• Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
• Jo ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, serta peredaran narkotika golongan I.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan dapat diperberat tergantung hasil penyidikan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan sebagai upaya bersama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang.











