Akarkata.com, Bunut Hulu, Kapuas Hulu – Upaya mencegah maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI terus dilakukan di wilayah Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Salah satu langkah nyata dilakukan melalui pemasangan spanduk himbauan larangan pertambangan ilegal di sepanjang wilayah Sungai Besar, Kamis (02/04/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bunut Hulu bersama Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu, Polsek Bunut Hulu, aparatur kecamatan, serta pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasangan himbauan dilakukan pada sejumlah titik strategis yang dinilai rawan dijadikan lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kehadiran Babinsa dan Forkopimcam di lapangan menjadi bukti nyata sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah kecamatan, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan ini, seluruh unsur berharap dapat memberikan peringatan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Spanduk Dipasang di Titik Rawan Sepanjang Sungai Besar

Wilayah Sungai Besar dipilih sebagai lokasi pemasangan spanduk karena kawasan tersebut dinilai memiliki potensi terjadinya aktivitas PETI.
Selain berada di jalur aliran sungai, beberapa titik di wilayah tersebut kerap dijadikan lokasi penambangan liar yang dapat mengancam lingkungan sekitar.
Spanduk yang dipasang berisi himbauan dan larangan keras terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemasangan dilakukan di beberapa lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat maupun pengguna jalur sungai.
Dengan begitu, pesan yang disampaikan dapat diketahui secara luas dan diharapkan mampu mencegah terjadinya aktivitas pertambangan ilegal sejak dini.
Forkopimcam Bunut Hulu menilai bahwa langkah preventif seperti pemasangan himbauan sangat penting dilakukan.
Sebab, selain lebih efektif, upaya ini juga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal.
Babinsa Bunut Hulu Kopda Zulfiqor Tekankan Bahaya Pertambangan Ilegal

Dalam kegiatan tersebut, Babinsa Bunut Hulu Kopda Zulfiqor menyampaikan bahwa pertambangan tanpa izin bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga membawa dampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Menurut Kopda Zulfiqor, aktivitas PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius.
Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah pencemaran air sungai akibat penggunaan bahan berbahaya serta kerusakan ekosistem di sekitar aliran Sungai Besar.
“Pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas tersebut,” ujar Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu, Kopda Zulfiqor.
Ia menambahkan bahwa Sungai Besar memiliki peran penting bagi masyarakat sekitar.
Selain menjadi sumber air, sungai tersebut juga dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, aktivitas transportasi, hingga mata pencaharian warga.
Apabila aktivitas pertambangan tanpa izin terus berlangsung, maka dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat mengancam kehidupan masyarakat di masa mendatang.
Sosialisasi Langsung Kepada Masyarakat Sekitar

Selain memasang spanduk himbauan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu bersama Forkopimcam juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah Sungai Besar.
Dalam sosialisasi tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai bahaya pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap lingkungan.
Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga wilayahnya dengan tidak ikut melakukan penambangan liar.
Petugas turut mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada aparat apabila menemukan adanya aktivitas PETI di wilayah Sungai Besar maupun daerah lainnya di Kecamatan Bunut Hulu.
Dengan adanya partisipasi masyarakat, upaya pencegahan dinilai akan lebih maksimal.
Pendekatan persuasif dipilih agar masyarakat dapat memahami bahwa larangan pertambangan tanpa izin bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas warga, melainkan demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama.
Pelaku PETI Dapat Dikenakan Sanksi Hukum
Forkopimcam Bunut Hulu juga mengingatkan bahwa pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak nekat melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Penegakan hukum terhadap pelaku PETI diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kawasan Sungai Besar dari ancaman kerusakan yang lebih luas.
Namun demikian, aparat berharap langkah preventif dan edukasi yang dilakukan saat ini mampu menekan terjadinya pelanggaran.
Melalui sinergitas antara Babinsa, Polri, pemerintah kecamatan, dan masyarakat, diharapkan wilayah Bunut Hulu dapat terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan.
Diharapkan Kesadaran Warga Semakin Meningkat
Dengan adanya pemasangan spanduk himbauan stop pertambangan tanpa izin di wilayah Sungai Besar, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan.
Sungai Besar merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga bersama agar tetap bersih dan lestari.
Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu bersama Forkopimcam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan sosialisasi di wilayah binaan.
Upaya tersebut dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak alam serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui kerja sama seluruh pihak, wilayah Kecamatan Bunut Hulu diharapkan tetap aman, tertib, dan terbebas dari praktik pertambangan tanpa izin.
(Pendim1206/Psb)











