Polsek Sengah Temila Edukasi Warga Soal Ancaman Debt Collector Nakal

- Editor

Jumat, 3 April 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., M.Kn.: Polisi Siap Lindungi Warga dari Intimidasi Debt Collector

AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., M.Kn.: Polisi Siap Lindungi Warga dari Intimidasi Debt Collector

Akarkata.com, Sengah Temila, Landak – Polsek Sengah Temila meningkatkan patroli siang hari sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait maraknya aksi debt collector ilegal yang melakukan penagihan dengan cara intimidasi, ancaman, hingga pemerasan.

Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya keresahan warga terhadap oknum debt collector yang bertindak di luar aturan.

Tidak sedikit masyarakat yang mengaku takut ketika didatangi penagih utang tanpa identitas jelas, surat tugas resmi, maupun prosedur yang sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melaksanakan patroli pada Jumat (3/4/2026), personel Polsek Sengah Temila menyapa warga yang ditemui di sejumlah titik dan memberikan imbauan agar lebih waspada terhadap praktik penagihan ilegal.

Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak mudah takut apabila didatangi orang yang mengaku sebagai debt collector, terutama jika yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.

“Polisi juga memberikan imbauan kepada warga agar tetap waspada terhadap oknum debt collector yang melakukan penagihan secara paksa tanpa dilengkapi surat tugas resmi, bahkan dengan cara pemerasan dan intimidasi,” ujar petugas di lapangan.

Selain menyampaikan imbauan secara langsung, personel Polsek Sengah Temila juga menjelaskan kepada masyarakat mengenai hak-hak yang dimiliki ketika menghadapi penagihan utang.

Warga diminta tidak memberikan kendaraan atau barang miliknya secara paksa kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sengah Temila AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., M.Kn., debt collector yang melakukan ancaman, kekerasan, pemerasan, maupun perampasan dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Polda Kalbar Gelar Latpraops Liong Kapuas 2026, Kesiapan Pengamanan Imlek dan Cap Go Meh Maksimal

“Penagihan utang harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Jika ada debt collector yang datang tanpa identitas jelas, tanpa surat tugas, serta melakukan ancaman atau kekerasan, itu sudah masuk ranah pidana,” tegas AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., M.Kn.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu takut menghadapi praktik-praktik penagihan yang melanggar hukum.

Kepolisian siap memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi korban maupun sasaran intimidasi.

Kapolsek Sengah Temila juga mengimbau warga agar segera menolak jika ada upaya penagihan yang dilakukan secara paksa.

Jika memungkinkan, masyarakat diminta mendokumentasikan kejadian tersebut sebagai bahan bukti.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berani dan tidak takut. Dokumentasikan jika memungkinkan, dan segera laporkan kepada kami. Kepolisian siap memberikan perlindungan kepada warga dari tindakan premanisme berkedok penagihan,” tambahnya.

Patroli rutin yang dilakukan Polsek Sengah Temila merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.

Pendekatan humanis kepada warga juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap modus-modus kejahatan yang kerap terjadi.

Dengan adanya edukasi dan patroli yang dilakukan secara berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami hak-haknya dan tidak lagi mudah menjadi korban tindakan premanisme berkedok penagihan utang.

Polsek Sengah Temila memastikan akan terus hadir di tengah masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk intimidasi maupun pemerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector ilegal.

Berita Terkait

Polisi Mandor Sambangi SPBU, Warga Diedukasi Soal Keselamatan
Patroli Humanis Polsek Mandor Jadi Momen Ingatkan Warga Soal Curanmor
Patroli Malam Polsek Mandor Jadi Momen Bangun Kedekatan dengan Warga
Modus Lama Kembali Muncul, Polisi Minta Warga Jangan Berikan Data Pribadi
Jangan Mudah Tergiur! Polisi Edukasi Warga Soal Penipuan Berhadiah
Polsek Air Besar Ajak Warga Waspada dan Jaga Kerukunan Lingkungan
Polsek Menyuke Sambangi Warga dan Warung Saat Patroli Malam
Polisi Ingatkan Karyawan SPBU Waspada dan Jaga Pelayanan untuk Masyarakat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:51 WIB

Polisi Mandor Sambangi SPBU, Warga Diedukasi Soal Keselamatan

Selasa, 21 April 2026 - 20:46 WIB

Patroli Humanis Polsek Mandor Jadi Momen Ingatkan Warga Soal Curanmor

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WIB

Patroli Malam Polsek Mandor Jadi Momen Bangun Kedekatan dengan Warga

Selasa, 21 April 2026 - 20:35 WIB

Modus Lama Kembali Muncul, Polisi Minta Warga Jangan Berikan Data Pribadi

Selasa, 21 April 2026 - 20:22 WIB

Polsek Air Besar Ajak Warga Waspada dan Jaga Kerukunan Lingkungan

Selasa, 21 April 2026 - 20:17 WIB

Polsek Menyuke Sambangi Warga dan Warung Saat Patroli Malam

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Polisi Ingatkan Karyawan SPBU Waspada dan Jaga Pelayanan untuk Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 20:06 WIB

Patroli Rutin Polsubsektor Jelimpo Pererat Hubungan Polisi dan Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x