Akarkata.com, Jakarta – Penyanyi Vidi Aldiano kini sedang tersandung masalah hukum terkait polemik royalti atas lagu Nuansa Bening.
Lagu tersebut, yang dirilis ulang oleh Vidi pada tahun 2008, merupakan karya milik musisi senior Keenan Nasution, yang juga bertindak sebagai pencipta lagu aslinya di tahun 1978.
Polemik ini mencuat setelah pihak Keenan menyatakan bahwa tidak ada komunikasi resmi dari pihak Vidi maupun label rekaman yang menaunginya saat memproduksi versi baru lagu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keenan merasa hak cipta dan apresiasi terhadapnya sebagai pencipta lagu tidak dihargai.
Menurut Keenan, ia mulai mencoba menghubungi manajemen Vidi Aldiano pada tahun 2024.
Saat itu, ia ditawari kompensasi sebesar Rp50 juta atas penggunaan lagu Nuansa Bening.
Namun tawaran tersebut ditolak Keenan karena dianggap tidak mencerminkan nilai etis maupun profesional atas hak royalti dari karya seorang pencipta lagu.
Konflik akhirnya dibawa ke jalur hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Keenan dan rekannya Rudi Pekerti mengajukan gugatan senilai Rp24,5 miliar terhadap Vidi Aldiano.
Tak hanya itu, mereka juga meminta penyitaan rumah milik Vidi sebagai bentuk jaminan atas gugatan tersebut.
“Angka itu bukan tiba-tiba muncul begitu saja, tapi dihitung berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta,” jelas Minola saat konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya







