Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Aula Lapas Kelas II B Sintang pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Acara tersebut digelar bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti, jajaran Forkopimda, Sekda Sintang Kartiyus, serta Kepala Lapas Kelas II B Sintang Mohamad Rizal Fuadi bersama staf, dan perwakilan warga binaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Bupati Bala membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Ia menegaskan bahwa momen kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga binaan yang saat ini menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Tahun ini, 287 warga binaan menerima remisi umum, sementara 349 orang memperoleh remisi dasawarsa.
Bupati Bala menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan kedisiplinan, prestasi, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
“Remisi adalah penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang patuh aturan, tekun dalam pembinaan, serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Bupati Bala.
Ia berpesan agar remisi ini menjadi motivasi untuk berperilaku lebih baik, menaati aturan, dan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
Tujuannya agar warga binaan lebih siap kembali ke masyarakat, hidup mandiri, dan tidak lagi mengulangi kesalahan hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











