Akarkata.com, Jakarta – DJ Giovanni Surya Saputra atau yang lebih dikenal dengan nama panggung DJ Panda, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai pelapor dalam kasus dugaan pengancaman yang sebelumnya dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Erika Carlina.
Menurut langsiran Okezone.com, proses pemeriksaan berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 13.23 hingga 17.20 WIB.
Setelah keluar dari ruang penyidik, baik DJ Panda maupun kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, memilih tidak memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita ikuti proses hukumnya saja, itu saja,” ujar Michael Sugijanto seperti dikutip dari Okezone.com.
DJ Panda yang saat itu tampil dengan kemeja putih, memilih untuk tidak banyak bicara dan menyerahkan seluruh pernyataan resmi kepada tim pengacara.
Ia pun menolak untuk menjawab pertanyaan seputar jumlah pertanyaan dari penyidik selama proses pemeriksaan.
“Sama kuasa hukum saya saja ya,” ucapnya singkat.
Tak lama kemudian, DJ Panda bersama kuasa hukum langsung meninggalkan lokasi menuju mobil Alphard hitam yang telah menunggu di area parkir.
“Nanti kalau sudah selesai, kita pasti akan kasih keterangan,” tambah Michael sambil berjalan.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang menunggu selama proses berlangsung.
“Terima kasih sudah menunggu. Untuk saat ini belum bisa kami jelaskan, tapi percayalah, proses hukum akan terus berjalan dan akan ada titik terang ke depannya,” pungkasnya.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











