Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Obat Keras

- Admin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jonathan Frizzy.(Foto: instagram/ijonkfrizzy)

Jonathan Frizzy.(Foto: instagram/ijonkfrizzy)

Akarkata.com, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air.

Aktor tampan Jonathan Frizzy akhirnya harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan obat keras yang menjerat dirinya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, hadir langsung di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, disebutkan bahwa pria berusia 43 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara peredaran vape yang mengandung obat keras.

Langsiran: suara.com sempat memberitakan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat terhadap sejumlah pihak yang menjual cairan vape mengandung zat farmasi ilegal.

Dari hasil penyelidikan, nama Jonathan Frizzy ikut terseret karena diketahui turut memasarkan produk tersebut melalui jejaring pertemanan.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim membacakan dengan tegas isi amar putusan yang menetapkan status hukum terhadap sang aktor.

“Menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy Arques Simanjuntak alias Ijonk, anak dari Herbert Simanjuntak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.

Setelah menyatakan Ijonk bersalah, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan.

Dalam amar putusan tersebut disebutkan bahwa hukuman ini akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Jonathan Frizzy sejak proses hukum berjalan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas hakim menutup sidang putusan.

Baca Juga:  Keributan Sidang Nikita Mirzani, Pakar Hukum Peringatkan Dampak Fatal bagi Putusan Hakim

Kabar ini tentu mengejutkan banyak pihak, termasuk para penggemar yang selama ini mengenal Jonathan Frizzy sebagai sosok aktor berkarier panjang dan jarang tersandung masalah hukum.

Berita Terkait

NSN E-SPORTS Asal Sintang Raih Juara 3, Wakili Kalbar ke Region Champion Borneo E-Sport Arena Games Season 2
Bantah Keras Tudingan Miring, PT SAU Bongkar Fakta Penggelapan Dana oleh Eks Karyawan dan Mangkraknya Jaringan PLN di Sungai Kelik
Erma Buka Suara soal Tugas Lapangan, MOU dan Hak Pekerja PT SAU
Imam Fauzi Dorong Tambang Rakyat Kalbar Tempuh Jalur Legal melalui Koperasi, WPR dan IPR
Insiden Penagihan Utang di Ketapang Viral, Tim Kolektor Bantah Tuduhan Pengeroyokan
Viral! Aipda Bedah Juni Winarto Rela Basah Kuyup Selamatkan Motor Warga Saat Banjir di Kapuas Hulu
Penyalur Petani Kalbar Nandar ‘Kratom 69’ Angkat Bicara Soal Hoax yang Merugikan Reputasi
Beby Prisillia Ultimatum Onadio Leonardo: Kembali Pakai Narkoba, Perceraian Jadi Pilihan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:32 WIB

Ops Patuh Kapuas 2026, Polres Landak Hadirkan SIM Keliling, Layani 69 Pemohon

Kamis, 5 November 2026 - 19:26 WIB

Kunjungi Polsek Kota Baru dan Sokan, Kapolres Melawi Perkuat Pelayanan Humanis

Kamis, 5 November 2026 - 19:15 WIB

Polres Melawi Bantu Warga Cari Kerja Lewat Program Polisi Peduli Pengangguran

Kamis, 5 November 2026 - 19:10 WIB

Polres Ketapang Tangkap Bandar Sabu, Uang Rp112 Juta Hasil Penjualan Disita

Kamis, 5 November 2026 - 19:04 WIB

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Tayap Edukasi Warga Pangkalan Teluk

Kamis, 5 November 2026 - 18:51 WIB

Polda Kalbar Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Polisi Peduli Pengangguran

Kamis, 5 November 2026 - 18:14 WIB

Polda Kalbar Ingatkan Masyarakat Waspada Job Scam Berkedok Kerja Paruh Waktu

Kamis, 5 November 2026 - 10:23 WIB

Tiada Hari Tanpa Kawan Baru, Polres Melawi Bangun Kebersamaan Lewat Subuh Keliling

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x