Akarkata.com, Melawi – Dalam rangka mengantisipasi meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seiring memasuki musim kemarau, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Melawi agar meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga lingkungan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Polres Melawi Polda Kalimantan Barat dalam melindungi keselamatan masyarakat, menjaga kelestarian alam, serta mencegah dampak kesehatan akibat asap Karhutla yang kerap merugikan banyak pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Melawi menegaskan bahwa upaya pencegahan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh aparat semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Ia mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran besar yang sulit dikendalikan.
“Jangan sekali-kali meninggalkan api atau bara api di hutan maupun lahan. Api sekecil apa pun dapat memicu kebakaran luas yang membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar AKBP Harris Batara Simbolon.
Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan.
Laporan dapat disampaikan kepada aparat Kepolisian, pemerintah setempat, maupun melalui Call Center Polri 110, agar dapat segera ditangani.
Lebih lanjut, Kapolres Melawi mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian bersama dengan saling mengingatkan di lingkungan keluarga dan tempat tinggal masing-masing terkait bahaya Karhutla.
Menurutnya, kesadaran kolektif menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian dan kerja sama seluruh masyarakat, kita dapat menjaga Melawi tetap aman, sehat, dan lestari bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Kapolres Melawi juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Melalui imbauan ini, Polres Melawi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya Karhutla dapat dicegah sejak dini, demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











