Akarkata.com, Sintang – Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalimantan Barat menggelar Bimbingan Teknis (Binteknis) Fungsi Tahti sekaligus sosialisasi Peraturan Kapolda Kalbar Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Bukti.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula BKPM Polres Sintang, Selasa (3/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Binteknis ini diikuti oleh personel dari Polres Sintang, Polres Kapuas Hulu, dan Polres Melawi.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai satuan fungsi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan barang bukti, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Resnarkoba, Kasat Polair, Kasat Tahti, para Kapolsek, Kanit Reskrim, serta personel terkait lainnya.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakapolres Sintang, Kompol Wawan Darmawan, S.I.K. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi pelaksanaan binteknis tersebut yang dinilai strategis dalam meningkatkan profesionalisme dan pemahaman personel terhadap tata kelola tahanan serta barang bukti.
Menurutnya, binteknis ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kompetensi seluruh personel agar pengelolaan barang bukti dapat dilakukan secara tepat, sesuai prosedur, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Dengan adanya pemahaman yang sama terkait prosedur dan regulasi, diharapkan tidak terjadi kesalahan administrasi maupun teknis yang dapat menghambat proses penegakan hukum,” ujar Kompol Wawan Darmawan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas satuan fungsi, mengingat pengelolaan barang bukti melibatkan berbagai unit kerja mulai dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran.

Sementara itu, Dirtahti Polda Kalbar, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., yang memimpin langsung kegiatan binteknis, menjelaskan latar belakang diterbitkannya Peraturan Kapolda Kalbar Nomor 2 Tahun 2025.
Regulasi tersebut disusun sebagai pedoman terpadu untuk mengakomodasi ketentuan dari berbagai satuan fungsi di lingkungan Polres jajaran.
Menurutnya, peraturan ini menjadi regulasi penting dalam memperkuat sistem pengelolaan barang bukti yang tertib administrasi, terintegrasi, dan akuntabel, sehingga tidak lagi terjadi perbedaan penerapan prosedur di masing-masing satuan fungsi.
“Peraturan ini menjadi acuan bersama agar seluruh satuan fungsi menerapkan standar yang sama dalam pengelolaan barang bukti, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas,” jelas AKBP Muhammad Syafi’i.
Kegiatan binteknis kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh personel Dittahti Polda Kalbar, meliputi aspek administrasi barang bukti, prosedur penyimpanan dan pengamanan, mekanisme penitipan, hingga sistem pengawasan internal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, guna mendukung terwujudnya pengelolaan tahanan dan barang bukti yang profesional, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











