Akarkata.com, Mempawah – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Erich Folanda, SH.MHum, didampingi Asdatun Faisal Banu, SH.MH, serta Kajari Mempawah Dr. Samsuri, SH.MH, menghadiri pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu yang digelar pada Rabu (4/2/2026) di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi lintas sektor antara Kejaksaan Negeri Mempawah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini bertujuan mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus pemenuhan hak sipil kewarganegaraan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Tinggi Kalbar telah mendorong seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalbar untuk menginisiasi program pemenuhan hak ini melalui koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Mempawah pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendampingan hukum kolektif, mulai dari pengumpulan data pemohon hingga pengajuan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Mempawah.
Program ini juga mencakup penerbitan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Hari ini, sebanyak 27 pasangan suami istri di Desa Peniraman berhasil mendapatkan legalisasi pernikahan sah secara hukum negara, sementara 21 KIA diserahkan kepada anak berkebutuhan khusus dan 38 KIA kepada anak terlantar di wilayah Mempawah.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menekankan bahwa pemenuhan hak administrasi kependudukan merupakan bagian fundamental dari perlindungan hak asasi manusia.
“Negara wajib memastikan setiap warga mendapatkan pengakuan hukum atas status pribadi dan keluarganya. Program ini penting bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat,” tegas Wakajati.
Pendekatan yang digunakan bersifat preventif dan humanis, memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum secara nyata dan berkelanjutan.
Wakajati juga mengapresiasi sinergi antarinstansi yang terlibat, dari Pemerintah Kabupaten Mempawah, Pengadilan Agama, Kemenag, Disdukcapil, hingga Pemerintah Desa Peniraman, sehingga layanan menjadi lebih cepat, sederhana, dan efektif.
Program Isbat Nikah Terpadu di Mempawah ini diharapkan dapat diperluas ke wilayah lain di Kalimantan Barat sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesetaraan hak dan keadilan sosial bagi seluruh warga.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang merasakan manfaat kepastian hukum, kemudahan layanan administrasi, dan perlindungan terhadap hak-hak keluarga serta anak.
Kejaksaan Tinggi Kalbar berkomitmen untuk terus mendukung program-program strategis yang sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan berorientasi pada pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan berkeadilan.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:







