Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menyetujui empat permohonan penghentian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penuntutan.
Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara secara virtual pada Rabu (23/9/2026) di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejati Kalbar.
Ekspose turut dihadiri Aspidum, jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, serta para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Kasi Pidum se-Kalimantan Barat yang mengajukan permohonan MKR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua Perkara dari Kejari Singkawang

Dua dari empat perkara diajukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang.
Perkara pertama melibatkan tersangka FERI alias PUCUL, yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut berkaitan dengan pengambilan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 liter milik korban dengan nilai kerugian sekitar Rp600 ribu.
Perkara kedua melibatkan HANISAH S.Pd alias NISA dan APRIANTI alias DEDEK, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 486 atau Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Objek perkara berupa satu unit mobil milik korban yang digadaikan tanpa izin dengan nilai kerugian sekitar Rp57 juta.
Kedua perkara tersebut telah melalui proses penyelesaian di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata” Kejaksaan Negeri Singkawang.
Para pihak mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Perkara melalui MKR pada Tahap Penuntutan (MKR-3).
Kejari Pontianak dan Kejari Sambas

Kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan permohonan MKR untuk tersangka JOHARI Bin DALI (Alm) yang disangka melanggar Pasal 476 jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan nilai kerugian sekitar Rp1.050.000. Tersangka dan korban ANDRY OKTAVIANTO telah berdamai.
Korban memberikan maaf dan kedua pihak sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sambas mengajukan permohonan MKR atas nama MISNO Bin TUKA terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban.
Perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan tanpa syarat pada Kamis (10/9/2026) di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sambas yang berada di Kantor Camat Sambas.
Kajati Kalbar Tekankan Pemenuhan Persyaratan
Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menegaskan bahwa penerapan MKR harus dilakukan secara selektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perdamaian menjadi salah satu bagian penting, namun kewajiban dan persyaratan yang telah disepakati tetap harus dipenuhi.
Menurutnya, keadilan restoratif merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban, pelaku, dan kepentingan masyarakat.
Hingga September 2026, persetujuan empat permohonan tersebut menambah jumlah perkara yang telah diselesaikan melalui Penghentian Perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penuntutan di wilayah hukum Kejati Kalbar menjadi 18 perkara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, transparan, serta berorientasi pada pemulihan dengan tetap menjaga kepastian hukum.
Keadilan tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan.







