Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyetujui penyelesaian dua perkara tindak pidana pencurian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penuntutan.
Kedua perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Bengkayang setelah para pihak mencapai kesepakatan perdamaian.
Persetujuan itu diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 26 Oktober 2026, bertempat di Ruang Video Conference Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Lantai 3 Kejati Kalbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua perkara yang dibahas berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Kalbar menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat, tanggung jawab pelaku, serta hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Kalbar Pertimbangkan Penyelesaian Perkara secara Restoratif

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan perkara yang melibatkan tersangka Riska alias Riska binti Sukardi.
Peristiwa itu terjadi pada 28 September 2026.
Tersangka mengambil sebuah telepon genggam merek Realme C21Y milik korban yang sedang diisi daya di sebuah bengkel di Kota Singkawang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp600.000.
Dalam proses penyelesaian perkara, para pihak kemudian menempuh upaya perdamaian pada 22 Oktober 2026 di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata”.
Kesepakatan yang dicapai dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan MKR-3.
Proses tersebut dilaksanakan secara profesional dan tidak transaksional.
Dengan tercapainya kesepakatan, perkara diajukan untuk memperoleh persetujuan penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap penuntutan.
Perkara Pencurian di Bengkayang Berakhir dengan Kesepakatan Damai

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, S.H., M.H., memaparkan perkara yang melibatkan tersangka Irfan Khoirul Insan bin Dajinal.
Berdasarkan pemaparan tersebut, peristiwa pencurian terjadi pada 25 Agustus 2026.
Tersangka mengambil telepon genggam milik korban tanpa hak dan tanpa izin sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp2.400.000.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan permintaan maaf tersebut diterima.
Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai tanpa persyaratan, disertai komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kesepakatan itu menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Meski demikian, pelaksanaan mekanisme tersebut tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Persetujuan Kajati Kalbar Tetap Mengikuti Ketentuan Hukum
Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua Kepala Kejaksaan Negeri serta mempertimbangkan proses perdamaian yang telah berlangsung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyetujui permohonan penyelesaian kedua perkara melalui MKR pada tahap penuntutan.
Tahapan berikutnya dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pengajuan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri masing-masing.
Prosedur tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif tetap berada dalam kerangka hukum formal.
Kesepakatan damai antara korban dan tersangka menjadi bagian dari proses yang dipertimbangkan, bukan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum.
Pelaksanaan mekanisme ini juga menuntut profesionalitas aparat penegak hukum agar proses perdamaian berlangsung secara sukarela, transparan, dan tidak didasarkan pada tekanan maupun transaksi yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
Perkuat Penegakan Hukum yang Berorientasi pada Pemulihan
Kegiatan ekspose perkara tersebut turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, para Koordinator, serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar.
Hadir pula para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, bersama Jaksa Fasilitator dari kedua Kejaksaan Negeri pemohon.
Keterlibatan unsur terkait tersebut mendukung proses pembahasan dan evaluasi permohonan berdasarkan fakta perkara serta kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak.
Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejati Kalbar terus mendorong penegakan hukum yang memperhatikan tiga aspek penting, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara tertentu melalui pemulihan, tanpa mengesampingkan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
Keadilan restoratif juga menempatkan kepentingan korban sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian perkara.
Pengakuan terhadap dampak perbuatan, kesediaan bertanggung jawab, serta tercapainya perdamaian menjadi unsur yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persetujuan terhadap dua permohonan tersebut mencerminkan upaya Kejati Kalbar menerapkan penegakan hukum secara proporsional dengan tetap menjaga profesionalitas dan integritas institusi.
Hukum tetap harus ditegakkan, sementara penyelesaian yang mengedepankan pemulihan dapat menjadi pilihan dalam perkara yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, kehadiran Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penuntutan, tetapi juga upaya mewujudkan keadilan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







