Kejati Kalbar Setujui Dua Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penuntutan

- Admin

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalbar Setujui Penyelesaian Dua Kasus Pencurian melalui Keadilan Restoratif

Kejati Kalbar Setujui Penyelesaian Dua Kasus Pencurian melalui Keadilan Restoratif

Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyetujui penyelesaian dua perkara tindak pidana pencurian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penuntutan.

Kedua perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Bengkayang setelah para pihak mencapai kesepakatan perdamaian.

Persetujuan itu diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 26 Oktober 2026, bertempat di Ruang Video Conference Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Lantai 3 Kejati Kalbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua perkara yang dibahas berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Kalbar menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat, tanggung jawab pelaku, serta hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejati Kalbar Pertimbangkan Penyelesaian Perkara secara Restoratif

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan perkara yang melibatkan tersangka Riska alias Riska binti Sukardi.

Peristiwa itu terjadi pada 28 September 2026.

Tersangka mengambil sebuah telepon genggam merek Realme C21Y milik korban yang sedang diisi daya di sebuah bengkel di Kota Singkawang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp600.000.

Dalam proses penyelesaian perkara, para pihak kemudian menempuh upaya perdamaian pada 22 Oktober 2026 di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata”.

Kesepakatan yang dicapai dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan MKR-3.

Proses tersebut dilaksanakan secara profesional dan tidak transaksional.

Dengan tercapainya kesepakatan, perkara diajukan untuk memperoleh persetujuan penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap penuntutan.

Baca Juga:  Kejati Kalbar Periksa 4 Saksi ESDM di Jakarta, Dalami Dugaan Korupsi Tambang Bauksit 2017–2023

Perkara Pencurian di Bengkayang Berakhir dengan Kesepakatan Damai

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, S.H., M.H., memaparkan perkara yang melibatkan tersangka Irfan Khoirul Insan bin Dajinal.

Berdasarkan pemaparan tersebut, peristiwa pencurian terjadi pada 25 Agustus 2026.

Tersangka mengambil telepon genggam milik korban tanpa hak dan tanpa izin sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp2.400.000.

Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan permintaan maaf tersebut diterima.

Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai tanpa persyaratan, disertai komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kesepakatan itu menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Meski demikian, pelaksanaan mekanisme tersebut tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

Persetujuan Kajati Kalbar Tetap Mengikuti Ketentuan Hukum

Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua Kepala Kejaksaan Negeri serta mempertimbangkan proses perdamaian yang telah berlangsung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyetujui permohonan penyelesaian kedua perkara melalui MKR pada tahap penuntutan.

Tahapan berikutnya dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pengajuan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri masing-masing.

Prosedur tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif tetap berada dalam kerangka hukum formal.

Kesepakatan damai antara korban dan tersangka menjadi bagian dari proses yang dipertimbangkan, bukan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum.

Pelaksanaan mekanisme ini juga menuntut profesionalitas aparat penegak hukum agar proses perdamaian berlangsung secara sukarela, transparan, dan tidak didasarkan pada tekanan maupun transaksi yang bertentangan dengan prinsip keadilan.

Perkuat Penegakan Hukum yang Berorientasi pada Pemulihan

Kegiatan ekspose perkara tersebut turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, para Koordinator, serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar.

Baca Juga:  Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan Setujui 4 Permohonan Mekanisme Keadilan Restoratif

Hadir pula para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, bersama Jaksa Fasilitator dari kedua Kejaksaan Negeri pemohon.

Keterlibatan unsur terkait tersebut mendukung proses pembahasan dan evaluasi permohonan berdasarkan fakta perkara serta kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak.

Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejati Kalbar terus mendorong penegakan hukum yang memperhatikan tiga aspek penting, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara tertentu melalui pemulihan, tanpa mengesampingkan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

Keadilan restoratif juga menempatkan kepentingan korban sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian perkara.

Pengakuan terhadap dampak perbuatan, kesediaan bertanggung jawab, serta tercapainya perdamaian menjadi unsur yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persetujuan terhadap dua permohonan tersebut mencerminkan upaya Kejati Kalbar menerapkan penegakan hukum secara proporsional dengan tetap menjaga profesionalitas dan integritas institusi.

Hukum tetap harus ditegakkan, sementara penyelesaian yang mengedepankan pemulihan dapat menjadi pilihan dalam perkara yang memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, kehadiran Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penuntutan, tetapi juga upaya mewujudkan keadilan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berita Terkait

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalisasi PAD Bersama DPRD, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah
Kejati Kalbar Tegaskan Penanganan Kasus Bauksit dan Dana CSR Napak Tilas Sesuai Ketentuan Hukum
Kajati Kalbar Lantik Efrivel sebagai Kajari Sambas, Tekankan Integritas dan Penegakan Hukum
Kejati Kalbar Resmi Luncurkan SIKAWAN DAYAK, Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Masyarakat Adat Kalimantan Barat
SIKAWAN DAYAK, Upaya Kejati Kalbar Perkuat Hak Keperdataan Masyarakat Adat, Khususnya bagi Perempuan dan Anak Dayak
Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan Setujui 4 Permohonan Mekanisme Keadilan Restoratif
Binmatkum 2026 Kejati Kalbar, Dorong Pencegahan Karhutla dan Konflik Pertanahan
Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan Pimpin Upacara Harlah Kejaksaan RI ke-81
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:35 WIB

Komitmen Mengabdi kepada Masyarakat, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1209/Bengkayang Terus Tebar Manfaat

Rabu, 4 November 2026 - 09:34 WIB

Harapan Hunian Lebih Layak bagi Warga, Satgas TMMD ke-130 Bengkayang Siapkan Material Rumah

Rabu, 4 November 2026 - 09:33 WIB

Tanam Harapan untuk Alam, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1209/Bengkayang Hijaukan Desa Hli Bue

Rabu, 4 November 2026 - 09:32 WIB

Apel Pagi Cerminkan Komitmen TNI dalam Mendukung Pembangunan Masyarakat Melalui TMMD Ke-130

Rabu, 4 November 2026 - 09:31 WIB

Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1209/Bengkayang Dorong Kebersihan Berkelanjutan

Rabu, 4 November 2026 - 09:29 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Alam, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1209/Bengkayang Tanam Pohon

Rabu, 4 November 2026 - 09:28 WIB

Kesiapan Personel Jadi Perhatian Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1209/Bengkayang di Dusun Sebujit Baru

Rabu, 4 November 2026 - 09:27 WIB

Berikan Manfaat Langsung bagi Warga, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1209/Bengkayang Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x