Akarkata.com, Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal.
Seorang anggota berinisial MA (31) dipastikan menerima sanksi tegas setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang digelar Kamis (12/2), MA direkomendasikan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus tersebut bermula dari penangkapan MA pada 14 Oktober 2025 oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 499,16 gram.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan institusi dalam menjaga integritas organisasi serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari pengaruh narkotika.
Menurutnya, institusi kepolisian tidak memberi toleransi sekecil apa pun terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Setiap pelanggaran hukum akan ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Sebelumnya, MA sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penyidikan yang dijalankan penyidik.
Namun, melalui putusan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan pada Senin (9/2/2026), hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, proses penindakan internal tetap berjalan paralel dengan proses pidana.
Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi pada Rabu (11/2/2026), MA dinyatakan terbukti melanggar norma hukum serta etika profesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika, Komisi Kode Etik merekomendasikan sanksi PTDH.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus menjaga kehormatan dan kredibilitas institusi kepolisian.
Dalam perkembangan perkara pidana, berkas kasus MA telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, MA kini ditahan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya.
Kabidhumas menambahkan, sepanjang awal tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah menunjukkan kinerja signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 28.124,84 gram, dengan 19 tersangka yang telah diproses hukum.
Langkah-langkah tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kalimantan Barat, termasuk di Pontianak sebagai pusat aktivitas penegakan hukum daerah.
Polda Kalbar menegaskan komitmen berkelanjutan untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika, siapa pun yang terlibat, demi menjaga keamanan masyarakat serta integritas institusi kepolisian.











