Akarkata.com, Sintang – Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Polres Sintang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus besar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sintang, Senin (02/03/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo tersebut memaparkan kronologi penangkapan serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 59,85 kilogram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar di wilayah tersebut dan dipandang sebagai langkah penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Berawal dari Informasi Pengiriman Narkotika

Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kabupaten Sintang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sintang melakukan penyelidikan intensif.
Petugas kemudian melakukan pemantauan serta pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa barang terlarang.
Operasi berlangsung di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang pada Minggu, 1 Maret 2026.
Pelaku Berusaha Kabur dan Menabrak Jembatan

Saat petugas berupaya menghentikan kendaraan, pelaku justru mencoba melarikan diri.
Dalam proses pengejaran, kendaraan pelaku kehilangan kendali dan menabrak jembatan.
Satu orang tersangka berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri ke arah kawasan hutan dan hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tersangka yang ditangkap diketahui berinisial WS alias T (20) dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti 57 Paket Sabu
Petugas kemudian melakukan penggeledahan kendaraan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari bagasi belakang mobil ditemukan tiga karung yang berisi tas ransel berwarna hijau.
Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat 57 paket narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti mencapai 59,85 kilogram.
Barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Sintang guna kepentingan penyidikan serta pengembangan jaringan.
Kapolres menyatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan jaringan lain, karena diduga kasus ini terkait peredaran lintas wilayah.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penegakan hukum tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Ratusan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
AKBP Sanny Handityo menjelaskan, jumlah barang bukti yang diamankan memiliki dampak besar terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat digunakan sekitar delapan orang.
Dengan demikian, pengungkapan 59,85 kilogram sabu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 478.800 jiwa dari bahaya narkotika.
“Ini bukan sekadar angka. Ada ratusan ribu masyarakat yang berhasil kita lindungi dari dampak narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama Polres Sintang, khususnya dalam menjaga generasi muda.
Polisi Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan membuka ruang pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku peredaran narkotika dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan.
Komitmen Wujudkan Sintang Bebas Narkoba
Pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Polres Sintang dalam menjaga keamanan wilayah.
Aparat berkomitmen terus melakukan pengembangan jaringan hingga ke akar peredaran.
Dengan kerja sama masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat keamanan, diharapkan Kabupaten Sintang dapat terbebas dari peredaran gelap narkotika.
Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi generasi penerus bangsa serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.











