Akarkata.com, Ketapang – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang kembali membuahkan hasil.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (40) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Ketapang setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Ketapang pada Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasi Humas Polres Ketapang IPTU Niptah Alimudin menjelaskan bahwa dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 5,61 gram bruto.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Menurut IPTU Niptah Alimudin, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku.
Warga setempat melaporkan bahwa lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita, S.H. langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap pelaku.
“Diamankannya pelaku ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” jelas IPTU Niptah Alimudin.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam mengungkap berbagai kasus narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang.
Polisi Temukan 11 Paket Sabu di Rumah Pelaku

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam rumah.
Barang bukti tersebut berupa:
• 11 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu
• Berat total sabu mencapai 5,61 gram bruto
• Beberapa perangkat pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika
Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pelaku Dijerat Undang-Undang Narkotika
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana terkait kepemilikan, penguasaan, atau peredaran narkotika.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Ketapang untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Niptah Alimudin.
Polisi Terus Kembangkan Kasus
Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Oleh karena itu, penyidik dari Satresnarkoba Polres Ketapang masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang.
Upaya pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Apresiasi kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Niptah Alimudin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polres Ketapang dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujar IPTU Niptah Alimudin.
Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.
Dukungan Terhadap Program Nasional Pemberantasan Narkoba
Langkah tegas yang dilakukan oleh Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional pemerintah.
Upaya ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satu fokusnya adalah memperkuat penegakan hukum serta memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk narkotika.
Dengan tindakan tegas terhadap para pelaku, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang dapat ditekan.
Polres Ketapang pun mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan cara melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
Melalui sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Ketapang dapat terbebas dari ancaman bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa.











