Kejari Pontianak Periksa Tersangka RD dan TK dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

- Admin

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pontianak Usut Korupsi Dana Pilkada 2024, RD dan TK Jalani Pemeriksaan

Kejari Pontianak Usut Korupsi Dana Pilkada 2024, RD dan TK Jalani Pemeriksaan

Akarkata.com, Pontianak — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024.

Pada Rabu (11/3/2026), Jaksa Penyidik Kejari Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TK sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan Tersangka TK sebagai Tindak Lanjut Penetapan Tersangka

Pemeriksaan terhadap Tsk. TK dilakukan setelah Kejari Pontianak secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Proses pemeriksaan bertujuan untuk menggali keterangan tambahan guna memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Sebelumnya, Tsk. TK telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan kemudian mengonfirmasi kesediaannya untuk memenuhi panggilan pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026.

Dengan hadirnya tersangka TK, penyidik dapat melanjutkan pendalaman perkara secara lebih komprehensif.

Peran Tersangka TK dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024

Dalam konteks perkara ini, Tsk. TK diperiksa terkait jabatannya sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak pada saat pelaksanaan Pilkada Kota Pontianak Tahun 2024.

Posisi tersebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan administrasi dan penggunaan anggaran operasional lembaga pengawas pemilu di tingkat kota.

Oleh karena itu, penyidik perlu mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka dalam pengelolaan dana hibah yang diduga disalahgunakan.

Pemeriksaan mencakup aspek perencanaan, pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari APBD.

Tersangka RD Juga Telah Diperiksa Sebelumnya

Selain Tsk. TK, Kejari Pontianak sebelumnya telah memeriksa tersangka lainnya, yaitu RD, yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak pada saat Pilkada berlangsung.

Baca Juga:  Kejati Kalbar Pimpin Rapat Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Pemeriksaan terhadap Tsk. RD dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana hibah yang diperuntukkan bagi kegiatan pengawasan pemilihan kepala daerah.

Dengan diperiksanya kedua tersangka, penyidik kini memiliki gambaran awal mengenai alur penggunaan dana serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah APBD

Dana hibah yang menjadi objek perkara merupakan anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kota Pontianak untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024, khususnya kegiatan pengawasan oleh Bawaslu.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus korupsi dana hibah pemilu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Penyidikan Akan Terus Dikembangkan

Kejari Pontianak menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka bukanlah tahap akhir. Penyidik masih akan memanggil dan memeriksa berbagai pihak terkait lainnya guna melengkapi alat bukti.

Langkah ini penting untuk memastikan perkara dapat diungkap secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ke depan kami akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendukung alat bukti yang telah diperoleh,” demikian disampaikan pihak Kejari Pontianak.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Komitmen Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi

Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.

Korupsi dana hibah dinilai berdampak luas karena merugikan keuangan negara sekaligus menghambat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Kejati Kalbar dan IAD Wilayah Kalimantan Barat Gelar Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan 1447 H

Menunggu Proses Hukum Selanjutnya

Saat ini, fokus penyidik adalah melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, perkara akan disidangkan di pengadilan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum para tersangka.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pontianak 2024 ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya yang berkaitan dengan proses demokrasi di tingkat daerah.

Berita Terkait

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalisasi PAD Bersama DPRD, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah
Kejati Kalbar Setujui Dua Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penuntutan
Kejati Kalbar Tegaskan Penanganan Kasus Bauksit dan Dana CSR Napak Tilas Sesuai Ketentuan Hukum
Kajati Kalbar Lantik Efrivel sebagai Kajari Sambas, Tekankan Integritas dan Penegakan Hukum
Kejati Kalbar Resmi Luncurkan SIKAWAN DAYAK, Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Masyarakat Adat Kalimantan Barat
SIKAWAN DAYAK, Upaya Kejati Kalbar Perkuat Hak Keperdataan Masyarakat Adat, Khususnya bagi Perempuan dan Anak Dayak
Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan Setujui 4 Permohonan Mekanisme Keadilan Restoratif
Binmatkum 2026 Kejati Kalbar, Dorong Pencegahan Karhutla dan Konflik Pertanahan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:32 WIB

Ops Patuh Kapuas 2026, Polres Landak Hadirkan SIM Keliling, Layani 69 Pemohon

Kamis, 5 November 2026 - 19:26 WIB

Kunjungi Polsek Kota Baru dan Sokan, Kapolres Melawi Perkuat Pelayanan Humanis

Kamis, 5 November 2026 - 19:15 WIB

Polres Melawi Bantu Warga Cari Kerja Lewat Program Polisi Peduli Pengangguran

Kamis, 5 November 2026 - 19:10 WIB

Polres Ketapang Tangkap Bandar Sabu, Uang Rp112 Juta Hasil Penjualan Disita

Kamis, 5 November 2026 - 19:04 WIB

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Tayap Edukasi Warga Pangkalan Teluk

Kamis, 5 November 2026 - 18:51 WIB

Polda Kalbar Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Polisi Peduli Pengangguran

Kamis, 5 November 2026 - 18:14 WIB

Polda Kalbar Ingatkan Masyarakat Waspada Job Scam Berkedok Kerja Paruh Waktu

Kamis, 5 November 2026 - 10:23 WIB

Tiada Hari Tanpa Kawan Baru, Polres Melawi Bangun Kebersamaan Lewat Subuh Keliling

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x