Akrkata.com, Pontianak, Kalbar – Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian satu pasang burung lovebird beserta sangkarnya milik warga di Kecamatan Pontianak Barat.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NRA dan MS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan mereka.
Kasus ini menjadi perhatian karena burung lovebird yang dicuri memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.
Korban diketahui mengalami kerugian hingga mencapai Rp8.000.000.
Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti cepatnya respons jajaran Polsek Pontianak Barat dalam menangani laporan masyarakat.
Kronologi Pencurian Burung Lovebird di Pontianak Barat
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 di Jalan Pembangunan Komplek Delisa Permai I No. A18, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga masuk ke halaman rumah korban yang berinisial SF pada saat situasi di sekitar rumah dalam keadaan sepi.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil satu pasang burung lovebird berwarna hijau lengkap dengan sangkarnya.
Burung tersebut diketahui disimpan di area halaman rumah. Diduga, pelaku telah mengamati kondisi rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
Setelah berhasil mengambil burung dan sangkar, pelaku langsung meninggalkan lokasi untuk menghindari diketahui warga sekitar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp8 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Barat agar pelaku dapat segera ditangkap.
Tim Spartan Bergerak Setelah Menerima Informasi
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta menelusuri kemungkinan keberadaan pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian kedua terduga pelaku.
Pelaku NRA diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Komyos Sudarso Gang Sapta Pesona No. 5.
Sementara pelaku MS ditangkap di Jalan Karya Tani II Jalur IV Laut, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.
Petugas bergerak cepat menuju kedua lokasi tersebut pada dini hari.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berlangsung lancar.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena polisi dinilai sigap dan cepat dalam menindaklanjuti laporan warga.
Kehadiran Tim Spartan di tengah masyarakat juga dinilai mampu memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. ✨
Polisi Amankan Barang Bukti Sepeda Motor
Selain mengamankan dua orang pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi KB 6858 XT.
Kendaraan tersebut diduga dipakai oleh pelaku saat menuju lokasi kejadian maupun ketika melarikan diri setelah melakukan pencurian.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain, termasuk keberadaan burung lovebird yang sempat dicuri.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Pelaku Dijerat Pasal 477 KUHP
Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini, NRA dan MS telah dibawa ke Polsek Pontianak Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku, kronologi lengkap, hingga kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kriminal.
Pernyataan Kapolsek Pontianak Barat
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endag Tri Purwanto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arief Wibowo, S.A.P., M.Sos, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian tersebut.
AKP Basuki Arief Wibowo, S.A.P., M.Sos menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum di wilayah Pontianak Barat.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
“Polsek Pontianak Barat akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegasnya. 💪
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap barang-barang berharga yang disimpan di luar rumah.
Dengan kerja sama antara warga dan kepolisian, diharapkan tindak kriminal di wilayah Pontianak Barat dapat ditekan.
Keberhasilan Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata bahwa laporan masyarakat mendapat respons cepat.
Langkah tegas tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga di Kecamatan Pontianak Barat dan sekitarnya.











