Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak kembali digelar.
Memasuki hari ketiga pada Rabu, 12 Agustus 2026, pelaksanaan lelang menyasar sejumlah aset yang berada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset (Aspema) turut mengikuti sekaligus memantau pelaksanaan lelang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengoptimalkan pengelolaan aset, khususnya barang sitaan dan barang rampasan, agar dapat memberikan nilai ekonomi serta berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dua Kendaraan Kejari Sanggau Terjual di Atas Nilai Awal
Pelaksanaan lelang di Kejaksaan Negeri Sanggau mencatat hasil positif dengan terjualnya dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up.
Unit pertama berupa Daihatsu Gran Max dengan nilai awal Rp78.704.000.
Setelah melalui proses penawaran yang diikuti empat peserta lelang, kendaraan tersebut berhasil mencapai harga akhir Rp91.704.000.
Sementara itu, kendaraan Daihatsu Pick Up lainnya memiliki nilai awal Rp52.703.000.
Persaingan dari sembilan peserta membuat harga kendaraan meningkat hingga mencapai Rp65.203.000.
Dengan demikian, total nilai penjualan dua kendaraan pada Kejari Sanggau mencapai Rp156.907.000.
Hasil tersebut menunjukkan adanya minat peserta terhadap aset yang dilelang sekaligus memperlihatkan potensi peningkatan nilai melalui mekanisme lelang yang terbuka dan kompetitif.
Empat Objek Emas Laku Rp275 Juta di Kejari Sintang
Hasil menarik juga dicatat pada pelaksanaan lelang di Kejaksaan Negeri Sintang.
Sebanyak empat objek berupa emas berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp275.020.000.
Objek pertama berupa emas seberat 2,5 gram dengan kadar 18 karat.
Dari nilai awal Rp3.680.000, aset tersebut memperoleh harga akhir Rp4.580.000 setelah diikuti lima peserta lelang.
Kemudian emas seberat 49,06 gram yang memiliki nilai awal Rp62.891.000 berhasil meningkat menjadi Rp78.391.000.
Proses penawaran objek tersebut diikuti oleh sepuluh peserta.
Persaingan lebih tinggi terjadi pada emas seberat 55,44 gram.
Dengan nilai awal Rp51.911.000, aset tersebut berhasil mencapai harga akhir Rp85.911.000 setelah mendapatkan penawaran dari sembilan peserta.
Adapun emas seberat 53,81 gram memiliki nilai awal Rp94.638.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp106.138.000.
Objek tersebut menjadi salah satu aset yang memperoleh jumlah peserta cukup tinggi, yakni 12 bidder.
Kenaikan harga pada sejumlah objek emas tersebut menjadi gambaran bahwa mekanisme lelang dapat menciptakan kompetisi penawaran secara terbuka sehingga nilai aset berpeluang dioptimalkan.
Sejumlah Barang Rampasan Belum Mendapat Penawar
Meskipun sejumlah aset berhasil terjual dengan nilai di atas harga awal, pelaksanaan Gebyar Lelang BPA hari ketiga tidak seluruhnya menghasilkan transaksi.
Di Kejaksaan Negeri Sintang, sebanyak 1.519 batang kayu olahan jenis meranti belum memperoleh penawar hingga batas waktu pelaksanaan lelang berakhir.
Selain itu, satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang juga belum mendapatkan peserta yang memberikan penawaran.
Sementara itu, di Kejaksaan Negeri Ketapang, terdapat dua objek yang belum berhasil dilelang.
Objek tersebut berupa 81 lempengan atau butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas.
Belum lakunya sejumlah aset tersebut tidak mengurangi tujuan utama Gerakan Lelang Serentak.
Setiap objek tetap menjadi bagian dari proses pengelolaan dan pemulihan aset yang dilaksanakan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Kalbar Pastikan Pemulihan Aset Berjalan Transparan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum memastikan pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus mendapatkan pemantauan dari jajaran Kejati Kalbar.
Pemantauan dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan setiap aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan dilelang secara optimal, profesional, transparan, serta akuntabel.
Menurut Kasi Penkum, Gerakan Lelang Serentak tidak hanya berorientasi pada penjualan barang sitaan maupun barang rampasan.
Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan aset agar barang yang telah berada dalam penguasaan negara dapat dikonversi menjadi nilai yang memberikan manfaat bagi negara.
Lelang Aset Dorong Optimalisasi PNBP
Pelaksanaan lelang juga memiliki kaitan erat dengan upaya meningkatkan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketika aset berhasil dijual melalui mekanisme yang sah dan transparan, nilai ekonominya dapat kembali memberikan manfaat bagi negara.
Karena itu, sinergi antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta jajaran Kejaksaan Negeri menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh rangkaian pemulihan aset berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Hari ketiga Gebyar Lelang BPA kembali menegaskan bahwa pemulihan aset tidak berhenti pada tahap penyitaan atau penguasaan barang.
Tahapan berikutnya adalah memastikan aset tersebut dapat dikelola secara optimal sehingga menghasilkan nilai yang dapat dikembalikan kepada negara.
Melalui Gerakan Lelang Serentak, Kejaksaan terus mendorong pengelolaan aset yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi wujud nyata bahwa hasil penegakan hukum dapat memberikan kontribusi terhadap negara dan masyarakat.
Aset dipulihkan, nilai dioptimalkan, PNBP diperkuat.
Kejati Kalbar terus mengawal proses pemulihan aset agar setiap tahapan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara.







