Akarkata.com, Jakarta – Vokalis band Kotak, Tantri Syalindri, angkat suara mengenai persoalan royalti yang tengah menjadi momok bagi para penyanyi Tanah Air.
Keresahan ini mencuat usai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkan Agnez Mo membayar royalti sebesar Rp1.5 miliar kepada Ari Bias atas lagu “Bilang Saja.”
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tantri menyampaikan apresiasinya kepada Komisi III DPR RI atas kesempatan berdialog secara terbuka.
“Saya berterima kasih kepada pimpinan Komisi III karena telah memberi ruang bagi kami yang tengah merasa resah,” ujarnya, dikutip Sabtu 21 Juni 2025.
Ia menyatakan bahwa kekhawatiran ini bukan hanya dialami dirinya, melainkan juga dirasakan banyak penyanyi lain yang takut menghadapi tuntutan saat menyanyikan lagu milik pencipta lain.
“Saya berbicara mewakili rekan-rekan penyanyi yang kini ragu tampil di panggung karena takut salah urus soal hak cipta,” lanjut Tantri.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Di pastikan bahwa pembayaran royalti seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara dan dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Hari ini disepakati bahwa penyelenggara yang membayar lewat LMK, dan LMK bertugas menyalurkan kepada pencipta lagu,” jelasnya.
Tantri turut menyoroti kondisi industri musik Indonesia yang menurutnya sedang tidak stabil, terutama karena lemahnya edukasi dan implementasi regulasi royalti.
“Ekosistem musik kita tidak dalam kondisi ideal. Saya harap pertemuan ini bisa jadi titik balik,” katanya.
Ia pun menutup dengan harapan agar negara hadir secara nyata dalam membenahi tata kelola industri musik.
“Saya apresiasi perhatian negara, semoga regulasi ke depan lebih jelas dan berpihak pada pelaku seni,” tandasnya.











