Akarkata.com, Jakarta – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Khairul Soleh, memberikan teguran keras kepada tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Teguran itu bermula saat Fahmi Bachmid, salah satu pengacara Nikita, mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada Melvina Husyanti, saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fahmi tampak ingin menggali lebih jauh mengenai pernyataan Melvina terkait dugaan ancaman dari dokter Oky Pratama.
“Siapa yang melakukan ancaman? Bentuk ancamannya seperti apa dari dokter Oky?” tanya Fahmi di ruang sidang.
Namun jaksa langsung menimpali, “Pertanyaan itu sudah dijawab sebelumnya, Yang Mulia.”
Ketidaksepahaman itu membuat suasana persidangan memanas, bahkan nyaris memicu kericuhan.
Melihat kondisi tak terkendali, Hakim Khairul segera mengetuk palu dan menegaskan,
“Kalau pertanyaan sudah dijawab, cukup katakan sudah dijawab. Kalau tidak tahu, ya bilang tidak tahu,” ujarnya dengan nada tinggi.
Dilansir okezone.com, Melvina sebelumnya mengaku mendapat tekanan dari dokter Oky setelah Nikita Mirzani memberikan ulasan buruk terkait produk kecantikan miliknya.
Ia bahkan mengutip pernyataan bernada ancaman, “Kalau Nikita Mirzani sudah bicara, tidak ada yang tidak hancur. Lebih baik segera hubungi dia sekarang.”
Halaman : 1 2 Selanjutnya











