Akarkata.com, Jakarta – Sejak kediamannya di kawasan Swasembada, Tanjung Priok, Jakarta Utara dijarah massa pada Jumat (30/8/2025)
Keberadaan anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni bersama keluarganya masih belum diketahui.
Meski begitu, pihak keluarga menegaskan bahwa Sahroni tidak akan melayangkan tuntutan hukum terhadap warga yang bersedia mengembalikan barang-barang berharga hasil penjarahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso, yang dipercaya menjadi perwakilan keluarga Sahroni.
“Keluarga tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang secara sukarela menyerahkan barang, baik melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung ke pihak keluarga,” ujar Achmad Winarso dikutip dari Antara, Sabtu (6/9/2025).
Menurut laporan kepolisian, hingga kini sudah ada 32 jenis barang berharga milik Sahroni yang telah dikembalikan oleh warga.
Barang-barang tersebut sebelumnya dijarah dari rumah yang dikenal sebagai kediaman Crazy Rich Tanjung Priok.
“Sebanyak 32 item barang yang dijarah kini telah dipulangkan secara sukarela,” jelasnya.
Achmad Winarso menambahkan, barang-barang tersebut kini dalam penjagaan dirinya atas kepercayaan keluarga Sahroni.
Warga yang mengembalikan pun melakukannya tanpa paksaan, termasuk satu bundel sertifikat tanah.
Langsiran Suara.com menyebut, kerja sama yang baik antara warga, kepolisian, dan pihak keluarga memungkinkan sebagian besar barang berharga dikembalikan secara resmi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











