Vonis 4 Tahun untuk Nikita Mirzani Tuai Sorotan: Netizen Bandingkan dengan Kasus Pembunuh Affan Kurniawan

- Editor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani.(Foto: instagram/nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani.(Foto: instagram/nikitamirzanimawardi_172

Akarkata.com, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat artis sensasional Nikita Mirzani akhirnya mendekati babak akhir.

Setelah menjalani proses hukum panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Nikita.

Meski begitu, kabarnya Nikita tidak tinggal diam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia dikabarkan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kabar vonis Nikita Mirzani ini langsung menyita perhatian publik di berbagai platform media sosial, khususnya X (Twitter).

Akun populer @IndoPopBase menjadi salah satu yang pertama membagikan informasi ini.

“Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas tuduhan pemerasan,” tulis akun tersebut pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Reaksi warganet pun terbelah menjadi dua kubu.

Sebagian netizen pro menilai hukuman tersebut layak diberikan mengingat sikap Nikita yang sering kali menimbulkan kontroversi dan dianggap kebal hukum.

Mereka menilai kasus ini menjadi pelajaran agar selebritas lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik.

Namun, tidak sedikit pula netizen kontra yang merasa vonis itu tidak sebanding dengan kasus lain yang justru lebih berat namun mendapat hukuman ringan.

Sejumlah warganet membandingkan kasus Nikita Mirzani dengan peristiwa tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas tertabrak saat demonstrasi di depan Gedung DPR pada Agustus 2025.

Menurut laporan Suara.com, dua anggota Brimob yang menabrak Affan hanya dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Hukuman ini dinilai sangat ringan oleh publik jika dibandingkan dengan vonis empat tahun penjara yang diterima Nikita Mirzani.

Diketahui, sidang kode etik Divisi Propam Polri menyatakan kedua oknum Brimob tersebut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:  USB OTG Storage: Alat Penyimpanan Praktis untuk HP dan Komputer

Publik kemudian mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia.

Banyak yang merasa sistem peradilan masih tidak konsisten dalam memberikan vonis terhadap pelaku kejahatan, terutama ketika menyangkut publik figur dan aparat negara.

Tak hanya itu, sebagian pengguna media sosial juga menyinggung dr. Reza Gladys, pihak pelapor Nikita dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Mereka mempertanyakan mengapa dr. Reza tidak ikut diselidiki dalam kasus dugaan “mafia skincare”, yang disebut-sebut menjual produk kecantikan berbahaya kepada masyarakat.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa publik masih memiliki perhatian besar terhadap isu keadilan dan kesetaraan hukum di Indonesia.

Kasus Nikita Mirzani menjadi salah satu contoh bagaimana opini masyarakat bisa membentuk tekanan terhadap sistem hukum agar lebih transparan dan adil.

Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:

Saluran Whatsapp, Tiktok, Instagram, 

Facebook, Youtube, Twitter X

Berita Terkait

Beby Prisillia Ultimatum Onadio Leonardo: Kembali Pakai Narkoba, Perceraian Jadi Pilihan
Influencer Crypto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan
Ayah Farel Prayoga Tantang Manajer Buktikan Klaim Penghasilan Rp10 Miliar, Ini Duduk Perkaranya
Aura Kasih Terseret Gosip dengan Ridwan Kamil, Manfaatkan Sorotan Publik untuk Promosi UMKM Gratis
Insanul Fahmi Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Perselingkuhan dan Perzinaan
Viral Video Dewi Perssik Bandingkan Bencana Aceh dan Lumajang, Klarifikasi Tuai Kritik Warganet
Raffi Ahmad dan Film Timur Donasikan Hasil Tiket untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Natasha Rizky Tulis Pengakuan Buka Lembaran Baru, Warganet Ramai Berspekulasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:19 WIB

Polsek Muara Pawan Sambangi Warga Desa Sukamaju, Dengarkan Keluhan dan Aspirasi

Minggu, 19 April 2026 - 20:14 WIB

Malam Minggu Aman, Polres Ketapang Gelar Patroli Cegah Balap Liar dan Kriminalitas

Minggu, 19 April 2026 - 20:08 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Polsek Mandor Tingkatkan Patroli di Tempat Usaha

Minggu, 19 April 2026 - 20:03 WIB

Polisi Datangi Counter Ponsel Malam Hari, Pemilik Usaha Diminta Tingkatkan Keamanan

Minggu, 19 April 2026 - 19:58 WIB

Silaturahmi Humanis Aipda Suriansyah, Warga Desa Rantau Panjang Diingatkan Waspada Penipuan

Minggu, 19 April 2026 - 19:43 WIB

Polisi Sambangi Penjual Sayur di Sengah Temila, Ingatkan Bahaya Pemerasan

Minggu, 19 April 2026 - 19:38 WIB

Polsek Menyuke Hadir di Tengah Warga, Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Minggu, 19 April 2026 - 19:33 WIB

Minggu Pagi di Air Besar, Polisi Ingatkan Warga Periksa Kendaraan Sebelum Berangkat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x