Akarkata.com, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat artis sensasional Nikita Mirzani akhirnya mendekati babak akhir.
Setelah menjalani proses hukum panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Nikita.
Meski begitu, kabarnya Nikita tidak tinggal diam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia dikabarkan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kabar vonis Nikita Mirzani ini langsung menyita perhatian publik di berbagai platform media sosial, khususnya X (Twitter).
Akun populer @IndoPopBase menjadi salah satu yang pertama membagikan informasi ini.
“Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas tuduhan pemerasan,” tulis akun tersebut pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Reaksi warganet pun terbelah menjadi dua kubu.
Sebagian netizen pro menilai hukuman tersebut layak diberikan mengingat sikap Nikita yang sering kali menimbulkan kontroversi dan dianggap kebal hukum.
Mereka menilai kasus ini menjadi pelajaran agar selebritas lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik.
Namun, tidak sedikit pula netizen kontra yang merasa vonis itu tidak sebanding dengan kasus lain yang justru lebih berat namun mendapat hukuman ringan.
Sejumlah warganet membandingkan kasus Nikita Mirzani dengan peristiwa tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas tertabrak saat demonstrasi di depan Gedung DPR pada Agustus 2025.
Menurut laporan Suara.com, dua anggota Brimob yang menabrak Affan hanya dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Hukuman ini dinilai sangat ringan oleh publik jika dibandingkan dengan vonis empat tahun penjara yang diterima Nikita Mirzani.
Diketahui, sidang kode etik Divisi Propam Polri menyatakan kedua oknum Brimob tersebut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Publik kemudian mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia.
Banyak yang merasa sistem peradilan masih tidak konsisten dalam memberikan vonis terhadap pelaku kejahatan, terutama ketika menyangkut publik figur dan aparat negara.
Tak hanya itu, sebagian pengguna media sosial juga menyinggung dr. Reza Gladys, pihak pelapor Nikita dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Mereka mempertanyakan mengapa dr. Reza tidak ikut diselidiki dalam kasus dugaan “mafia skincare”, yang disebut-sebut menjual produk kecantikan berbahaya kepada masyarakat.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa publik masih memiliki perhatian besar terhadap isu keadilan dan kesetaraan hukum di Indonesia.
Kasus Nikita Mirzani menjadi salah satu contoh bagaimana opini masyarakat bisa membentuk tekanan terhadap sistem hukum agar lebih transparan dan adil.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











