Vidi Aldiano Menangi Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening”, Tuntutan Rp28,4 Miliar dari Keenan Nasution Ditolak

- Editor

Sabtu, 22 November 2025 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vidi Aldiano.(Foto: instagram/vidialdiano)

Vidi Aldiano.(Foto: instagram/vidialdiano)

Akarkata.com, Jakarta – Vidi Aldiano akhirnya bernafas lega setelah memenangkan rangkaian gugatan hak cipta terkait lagu legendaris Nuansa Bening.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang menuduh Vidi melakukan pelanggaran hak cipta sekaligus menuntut ganti rugi fantastis hingga mencapai Rp28,4 miliar.

Dalam sidang yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim resmi menolak tiga gugatan terhadap Vidi pada 19 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dikabulkannya eksepsi dari pihak Vidi sebagai tergugat, hakim menilai tidak ada alasan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Putusan tersebut menegaskan, “Menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima.”

Tidak hanya menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.

Di kutip dari Okezone.com: pihak penggugat merasa adanya “ketidakadilan dalam penggunaan karya intelektual”, sebuah pernyataan yang ikut memanaskan suasana persidangan.

Sengketa hak cipta ini bermula ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melalui kuasa hukum mereka Minola Sebayang, mengajukan gugatan pertama ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Mereka menuduh Vidi telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 kali pertunjukan tanpa memperoleh izin dari penciptanya.

Dalam tuntutannya, Keenan meminta ganti rugi tunai sebesar Rp24,5 miliar, ditambah permohonan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik Vidi Aldiano sebagai jaminan.

Belum berhenti di situ, Keenan dan Rudi kembali mengajukan gugatan kedua pada 30 Juni 2025 dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada gugatan ini, Vidi dituding mengedarkan atau mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial melalui platform digital seperti Apple Music, Spotify, dan YouTube Music, masih tanpa izin para pencipta lagu.

Baca Juga:  Raisa Bocorkan Rencana Konser Besar 2026, Janjikan Konsep Baru dan Pertunjukan Multi-Day

Namun, dua gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Meski demikian, upaya hukum dari pihak pencipta lagu tidak berhenti. Pada 3 Juli 2025, Rudi Pekerti kembali melayangkan gugatan lain bernomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Berita Terkait

Beby Prisillia Ultimatum Onadio Leonardo: Kembali Pakai Narkoba, Perceraian Jadi Pilihan
Influencer Crypto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan
Ayah Farel Prayoga Tantang Manajer Buktikan Klaim Penghasilan Rp10 Miliar, Ini Duduk Perkaranya
Aura Kasih Terseret Gosip dengan Ridwan Kamil, Manfaatkan Sorotan Publik untuk Promosi UMKM Gratis
Insanul Fahmi Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Perselingkuhan dan Perzinaan
Viral Video Dewi Perssik Bandingkan Bencana Aceh dan Lumajang, Klarifikasi Tuai Kritik Warganet
Raffi Ahmad dan Film Timur Donasikan Hasil Tiket untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Natasha Rizky Tulis Pengakuan Buka Lembaran Baru, Warganet Ramai Berspekulasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:36 WIB

Polisi dan Warga Semakin Dekat, Patroli Siang di Mandor Disambut Hangat

Minggu, 19 April 2026 - 14:30 WIB

Hangatnya Jumat Malam di Mandor, Polisi dan Warga Duduk Bersama Jaga Kamtibmas

Minggu, 19 April 2026 - 14:25 WIB

Jangan Coba-Coba! Polisi Ingatkan Warga Soal Ancaman Narkoba dan Kurir Sabu

Minggu, 19 April 2026 - 14:18 WIB

Perempuan Desa Bergerak! KWT Kembang Desa Jadi Motor Ekonomi di Rantau Panjang

Minggu, 19 April 2026 - 14:05 WIB

Polsek Menyuke Hadir dalam RAT Koperasi Tahun Buku 2025 di Kecamatan Meranti

Minggu, 19 April 2026 - 14:00 WIB

Polsek Ngabang Pantau Demplot Jagung BUMDes Angan Tembawang di Kecamatan Jelimpo

Minggu, 19 April 2026 - 13:53 WIB

Polsek Kuala Behe Intensifkan Patroli Dialogis untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Minggu, 19 April 2026 - 13:46 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu Sambangi Warga, Ingatkan Pentingnya Kamtibmas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x