Dalam tuntutan terbarunya, Vidi diminta untuk mencantumkan ulang nama pencipta lagu Nuansa Bening sesuai dengan nama para penggugat, serta membayar denda sebesar Rp900 juta.
Kemenangan ini menjadi babak baru bagi Vidi Aldiano yang selama proses persidangan terus menunjukkan itikad baik dan membantah tuduhan pelanggaran hak cipta.
Putusan pengadilan sekaligus menegaskan bahwa tuntutan para penggugat tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak dapat dilanjutkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:
Saluran Whatsapp, Tiktok, Instagram,
Halaman : 1 2











