Akarkata.com, Jawa Barat – Lisa Mariana, seorang mantan model majalah dewasa, kembali menjadi sorotan setelah dijemput paksa oleh penyidik Polda Jawa Barat terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus video syur yang sempat beredar luas.
Penjemputan secara paksa dilakukan pada 4 Desember 2025 setelah dirinya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Meski demikian, Lisa dipastikan tidak menjalani penahanan usai pemeriksaan intensif tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, John Boy Nababan. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya diminta memberikan klarifikasi tambahan kepada penyidik.
“Tidak ada penahanan. Klien kami hanya dimintai keterangan karena bukti-bukti yang ada masih harus diuji lebih dalam,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Pemeriksaan terhadap Lisa berlangsung panjang, yakni sekitar 15 jam sejak Kamis (4/12/2025) pukul 15.00 WIB hingga Jumat (5/12/2025) pukul 05.00 WIB.
Dalam proses tersebut, ibu dua anak itu menjawab total 37 pertanyaan yang diajukan penyidik mengenai keterlibatannya dalam kasus ini.
Di kutip dari celebrity.okezone.com menyebut bahwa kasus yang menyeret nama Lisa ini memunculkan kembali perdebatan mengenai tata kelola konten digital dan perlindungan data pribadi, sebuah isu yang belakangan semakin mendapat sorotan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan alasan mengapa Lisa tidak ditahan meskipun statusnya sudah tersangka.
Menurutnya, terdapat beberapa pertimbangan objektif yang mendasari keputusan tersebut.
Pertama, penyidik menilai proses pemeriksaan terhadap Lisa sudah mencukupi seluruh kebutuhan pembuktian sehingga kehadiran fisik tersangka tidak lagi krusial.
Seluruh elemen untuk memenuhi unsur pasal yang disangkakan telah dianggap lengkap.
Kedua, tidak ditemukan indikasi bahwa Lisa akan mencoba melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat jalannya penyidikan.
Karena itu, penahanan bukan merupakan tindakan yang mendesak.
Ketiga, Lisa juga dinilai kooperatif serta tidak berpotensi mengurangi atau menghambat proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Seluruh langkah yang dijalankan penyidik tetap mengacu pada prinsip objektivitas dan kebutuhan penyidikan,” tegas Hendra.
Usai rangkaian pemeriksaan tersebut, Lisa kembali muncul di media sosial pada Jumat (5/12/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya











