Akarkata.com, Ketapang, Kalbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria berinisial WS (34) di Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di perumahan karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, pada Jumat (23/01/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU I Made Adyana, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kasus penggelapan aset perusahaan yang dilakukan pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

WS, karyawan bagian workshop, diduga mengambil barang milik perusahaan secara ilegal.
“Ketika diamankan oleh satuan pengamanan internal perusahaan, ditemukan juga pipet yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu. Penemuan ini langsung dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Ketapang dan ditindaklanjuti penyelidikan di lokasi perumahan karyawan,” jelas IPTU I Made Adyana, Selasa (27/01/2026) pukul 10.00 WIB.

Penggeledahan lebih lanjut di kediaman pelaku menemukan 13 klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 2,35 gram brutto, beserta alat pendukung lainnya.
WS langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan UU No 1 Tahun 2026.
Kapolsek Tumbang Titi menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan atau dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mendorong warga agar tidak ragu melapor, karena peran masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di daerah ini,” pungkas IPTU I Made Adyana.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











