Akarkata.com, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Marau, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial PD (25) beserta barang bukti sabu dengan total berat 7,5 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Air Upas.
“Pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Marau menerima informasi bahwa pelaku PD kerap menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya yang berlokasi di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang,” ujar IPDA Septo Suria, Kamis (5/2/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan pelaku di dalam rumahnya.
Saat petugas hendak melakukan penggeledahan, seorang anak remaja terlihat keluar dari rumah pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan tiga klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu di saku celana anak remaja tersebut.
“Anak tersebut mengakui bahwa dirinya kerap diminta oleh pelaku PD untuk mengantarkan paket sabu kepada para pembeli,” jelas IPDA Septo.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap pelaku yang sempat bersembunyi di dalam kamar.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kembali ditemukan lima klip plastik berisi sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak delapan klip plastik dengan berat keseluruhan mencapai 7,5 gram, beserta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Selanjutnya, pelaku PD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, terhadap anak remaja yang turut diamankan, penanganan perkaranya akan disesuaikan dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
IPDA Septo Suria menegaskan bahwa Polsek Marau berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Marau dan Kecamatan Air Upas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











