Akarkata.com, Pontianak — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (12/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Penyerahan Tahap II menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses hukum selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua Tersangka Resmi Dilimpahkan

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial IS dan MR. IS diketahui menjabat sebagai Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, sementara MR berperan sebagai perencana proyek, penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Ketua Tim Teknis pembangunan.
Keduanya diduga memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan dana hibah pembangunan gedung SMA Mujahidin.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, kewenangan penanganan perkara kini berada pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pontianak yang akan menyusun dakwaan dan melimpahkan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Bermula dari Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat serta temuan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyelidik Kejati Kalbar melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai sumber.
Hasilnya menunjukkan adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah yang berasal dari keuangan negara.
Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, di mana penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta dokumen terkait.
Penggunaan Dana Tidak Sesuai RAB

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan.
Hasil pemeriksaan ahli fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu bangunan yang tidak memenuhi standar.
Kerugian akibat penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan dana hibah dalam proyek pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Fakta Hukum dari Hasil Penyidikan
Penyidik mengungkap beberapa fakta hukum penting dalam perkara ini, di antaranya:
1. Penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian yang telah ditetapkan dalam RAB.
2. Sebagian dana hibah digunakan untuk biaya yang tidak tercantum dalam proposal maupun NPHD, termasuk honorarium dan insentif panitia.
3. Terdapat pembayaran biaya perencanaan kepada MR sebesar Rp469 juta pada tahun 2020.
4. Pembayaran insentif panitia pembangunan pada tahun 2022 mencapai Rp198,72 juta.
Padahal, berdasarkan regulasi Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penerima hibah bertanggung jawab penuh secara formal dan material atas penggunaan dana tersebut.
Tersangka Ditahan di Rutan Pontianak
Setelah penyerahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026.
Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penuntutan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Dijerat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana terhadap keuangan negara.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Komitmen Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
Menurutnya, proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Penyerahan Tahap II menandai bahwa penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika dalam persidangan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Dengan selesainya Tahap II, perkara dugaan korupsi hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan dana negara yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas pendidikan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat serta melindungi keuangan negara.







