Akarkata.com, Landak, Kalbar – Upaya pemberantasan tindak kriminal kembali membuahkan hasil.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak di bawah naungan Polres Landak dan Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian laptop yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Pengungkapan ini berlangsung pada Kamis, 23 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam dengan nomor polisi KB 3738 QE.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendaraan tersebut ditemukan di Dusun Mabar, Desa Pagung, Kecamatan Ngabang.

Motor hasil curian tersebut diketahui berada di kediaman seorang warga bernama Herkulanus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan itu dibeli dari pelaku berinisial M bersama rekannya Ivan, yang dikenal sebagai anak punk, dengan harga Rp1.500.000.
Pengembangan Kasus Curanmor
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa pelaku M merupakan otak pencurian sepeda motor milik korban bernama Dimas.
Peristiwa pencurian terjadi di kawasan Kos Alhammuhajirin, Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Aksi pelaku terbilang nekat, memanfaatkan situasi saat korban lengah sehingga berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.
Namun berkat laporan cepat dari korban dan respon sigap pihak kepolisian, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Kasus Pencurian Laptop Turut Terungkap

Selain kasus curanmor, Tim Jatanras juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian lainnya yang melibatkan tersangka berinisial R.
Pelaku R diduga mencuri satu unit laptop merek Asus X454Y milik warga di Gang Bersatu, Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.20 WIB ketika korban meninggalkan rumah untuk pergi ke kebun memindahkan ternak sapi.
Saat itu, laptop diletakkan di atas meja makan di ruang tengah rumah.
Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 17.00 WIB, kondisi rumah sudah dalam keadaan terbuka dan laptop miliknya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Kerugian dan Tindakan Kepolisian
Akibat dua peristiwa pencurian tersebut, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp4.000.000.
Laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Hasilnya, tersangka M berhasil diamankan terlebih dahulu, tidak berselang lama, keesokan harinya tersangka R juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Landak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergitas tim dalam merespons laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Landak. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar AKP Kuswiyanto, S.H., M.H.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.











