Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keuangan negara,
Dalam waktu belum genap satu bulan, institusi ini berhasil menyelamatkan tambahan dana sebesar Rp55 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut disampaikan dalam press release resmi yang digelar di Aula Baharuddin Lopa lantai 4 Kejati Kalbar, 29 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini memperkuat posisi Kejati Kalbar sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian negara.
Total Pemulihan Tembus Rp170 Miliar

Capaian terbaru ini melengkapi keberhasilan sebelumnya, di mana Kejati Kalbar telah lebih dahulu memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar dalam perkara yang sama.
Dengan demikian, total nilai penyelamatan keuangan negara kini mencapai sekitar Rp170 miliar.
Angka tersebut bukan sekadar nominal, melainkan representasi nyata dari keseriusan negara dalam mengembalikan kerugian akibat praktik korupsi di sektor sumber daya alam.
Pendekatan ini mencerminkan paradigma penegakan hukum modern yang berorientasi pada asset recovery, yaitu tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Dasar Penyidikan dan Proses Hukum

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 02 Januari 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat selama periode 2017 hingga 2023.
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah badan usaha pertambangan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak tahun 2019 hingga 2022.
Penyelamatan Dana Melalui Jaminan Smelter

Seiring berjalannya proses hukum, tim penyidik Kejati Kalbar berhasil melakukan langkah strategis berupa penitipan dana jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar Rp55.000.000.000.
Dana tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik dan akan segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
Langkah ini menjadi bukti konkret bahwa proses penyidikan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif dalam memulihkan kerugian negara.
Penanganan Profesional dan Berbasis Bukti

Aspidsus Kejati Kalbar menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Setiap tindakan didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk melalui penelusuran aliran dana serta pengamanan aset.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian sesuai prinsip hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik harus memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Siju, SH., MH.
Prinsip Kehati-hatian dalam Penegakan Hukum
Pendekatan ini menunjukkan bahwa Kejati Kalbar mengedepankan prinsip prudential principle dalam setiap tahap penyidikan.
Tujuannya adalah untuk memastikan proses hukum berjalan adil, objektif, dan tidak menimbulkan kesalahan penetapan.
Dalam perspektif hukum, penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit tidak hanya termasuk pelanggaran administratif, tetapi juga telah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.
Komitmen Penguatan Tata Kelola SDA
Ke depan, Kejati Kalbar memastikan akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, baik melalui penindakan maupun upaya pencegahan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Negara Hadir untuk Rakyat
Keberhasilan menyelamatkan Rp170 miliar menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap praktik korupsi.
Kejati Kalbar juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.











