DPR Soroti Vonis Royalti Rp1,5 M ke Agnez Mo, Dinilai Langgar UU Hak Cipta

- Editor

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR dukung Agnez Mo soal denda Rp1,5 M atas lagu

DPR dukung Agnez Mo soal denda Rp1,5 M atas lagu "Bilang Saja".(Foto: instagram/@agnezmo)

Akarkata.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan dukungan terhadap penyanyi Agnez Mo dalam sengketa hukum terkait penggunaan lagu Bilang Saja.

Agnez dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, menyusul gugatan dari pencipta lagu, Ari Bias.

Putusan tersebut mengundang kritik tajam dari Komisi III DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2025 di Gedung DPR RI, Ketua Komisi III, Habiburokhman.

Menyebut bahwa keputusan hakim dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Kami meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung segera menindaklanjuti laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam kasus perkara No. 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024,” tegas Habiburokhman.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut berlangsung secara tertutup dan turut dihadiri perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Badan Pengawas MA, serta tim hukum dari Agnez Mo, termasuk musisi Tantri Syalindri dari grup Kotak.

Dalam pernyataan bersama, Komisi III DPR menegaskan pentingnya Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran resmi.

Yang memberikan panduan tegas bagi hakim dalam menerapkan UU Hak Cipta agar tidak merugikan pihak kreatif di masa mendatang.

Perwakilan dari Agnez Mo, yakni Wawan, menegaskan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap keadilan bisa ditegakkan demi seluruh insan seni Tanah Air.

“Mbak Agnez akan tetap patuh terhadap hukum dan kita berharap hasil terbaik bukan hanya untuk beliau, tapi juga demi perlindungan hukum bagi industri hiburan nasional,” ujar Wawan.

Adapun gugatan Rp1,5 miliar tersebut merujuk pada tiga konser Agnez Mo pada Mei 2023.

Baca Juga:  Cinta Brian Diduga Sindir Callista Arum, Hubungannya dengan Gisel Jadi Sorotan

Yakni di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, dengan masing-masing tuntutan sebesar Rp500 juta.

Berita Terkait

Beby Prisillia Ultimatum Onadio Leonardo: Kembali Pakai Narkoba, Perceraian Jadi Pilihan
Influencer Crypto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan
Ayah Farel Prayoga Tantang Manajer Buktikan Klaim Penghasilan Rp10 Miliar, Ini Duduk Perkaranya
Aura Kasih Terseret Gosip dengan Ridwan Kamil, Manfaatkan Sorotan Publik untuk Promosi UMKM Gratis
Insanul Fahmi Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Perselingkuhan dan Perzinaan
Viral Video Dewi Perssik Bandingkan Bencana Aceh dan Lumajang, Klarifikasi Tuai Kritik Warganet
Raffi Ahmad dan Film Timur Donasikan Hasil Tiket untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Natasha Rizky Tulis Pengakuan Buka Lembaran Baru, Warganet Ramai Berspekulasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:31 WIB

Polsek Nanga Tayap Gelar Pelatihan Linmas untuk Tingkatkan Kamtibmas Desa

Selasa, 21 April 2026 - 15:21 WIB

Silaturahmi Kapolres Ketapang dan Purnawirawan, Wujud Kebersamaan Keluarga Besar Polri

Selasa, 21 April 2026 - 15:12 WIB

Sinergi Polri, BPBD, dan PT BGA Digelar dalam Apel Siaga Karhutla Ketapang

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

Wakapolda Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Inklusif

Selasa, 21 April 2026 - 12:03 WIB

Kapolsek Kota Baru Jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Kartini di SMAN 01 Tanah Pinoh

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WIB

Tim Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polsek Nanga Pinoh dan Belimbing

Selasa, 21 April 2026 - 11:39 WIB

Sat Binmas Polres Melawi Gelar Penling di Nanga Pinoh, Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 21 April 2026 - 11:30 WIB

Kapolres Melawi Terima Kunjungan Dandim 1205/Stg, AKBP Harris Tegaskan Sinergitas TNI-Polri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x