Akarkata.com, Pontianak, Kalimantan Barat – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program istimewa bertajuk “Bayar Pajak Bebas Dende”.
Program ini memberikan berbagai insentif dan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda.
Program pembebasan ini berlangsung mulai 30 Juni 2025 hingga 20 Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. dan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

Fasilitas yang Ditawarkan:
1. Bebas Denda
Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB.
2. Bebas Pajak Progresif
Keringanan berupa pembebasan pajak progresif kendaraan.
3. Diskon 5% Pokok PKB
Bagi kendaraan yang selalu taat membayar pajak tepat waktu.
4. Diskon 50% Pokok PKB
Untuk kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat Kalbar.
5. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua
Bebas biaya balik nama untuk kendaraan kedua.
6. Diskon 25% Pokok Pajak
Untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 4 tahun.
7. Diskon 40% Pokok Pajak
Untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun.
Program ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak.
Sekaligus memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
Ayo manfaatkan kesempatan ini dan segera bayar pajak kendaraan Anda tanpa denda!
Update informasi terhangat kini lebih mudah! Langsung akses berita pilihan Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











