Usman sendiri mengaku terkejut saat mendapati lagu-lagunya digunakan tanpa izin di tempat karaoke yang dimiliki Ayu Ting Ting.
“Saya benar-benar tidak menyangka lagu saya bisa masuk ke sistem karaoke di tempat tersebut tanpa persetujuan saya,” ujarnya dalam jumpa pers.
Somasi dan Ancaman Langkah Hukum
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Usman telah secara resmi mengirimkan surat somasi kepada manajemen karaoke Ayu Ting Ting.
Mereka memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam hingga hari Selasa untuk memberikan respons dan itikad baik menyelesaikan perkara ini.
Jika tidak ada tanggapan, mereka menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
Menurut penjelasan tim hukum, tindakan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap usaha komersial seperti karaoke wajib mendapatkan izin dan membayar royalti kepada pencipta lagu.
“Klien kami belum pernah menerima royalti sepeser pun, baik dari karaoke Ayu Ting Ting maupun dari LMKN,” tegas pengacaranya.
Konsekuensi hukum atas pelanggaran ini pun tidak main-main.
Mereka merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta, yang bisa dikenakan hukuman pidana dan denda hingga miliaran rupiah.
“Kalau satu lagu saja nilainya bisa miliaran, maka lima lagu bisa lebih dari lima miliar kerugiannya,” pungkas tim kuasa hukum.
Update informasi terhangat kini lebih mudah! Langsung akses berita pilihan Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:
Halaman : 1 2











